SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi sudah lebih setahun berjalan.
Dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, 10 Maret 2021 silam adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.
Hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke penyidikan. Padahal, Andri melihat berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan menurut Andri Cahyadi, bukti-bukti yang telah diberikan belum sepenuhnya didalami termasuk pembelian saham saham publik PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk yang dibeli dengan memakai nominee asing salah satunya Interventures Capital Pte. Ltd yang diduga kuat yang adalah pemiliknya Indra wijaya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan informasi yang didapat dari Kokarjadi Chandra dan Benny Wirawansa.
Terkatung-katungnya kasus itu membuat Andri mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 yang dilayangkan ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam surat itu, Komisaris Utama (Komut) PT EEI Tbk menyebut jika sosok kunci dalam perkara tersebut tak kunjung diperiksa, termasuk bos PT Sinarmas, Indra Wijaya.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto memberikan tanggapan soal kesan mengambangnya kasus yang ditangani Ditipidum Bareskrim Polri tersebut hingga belum ada penetapan tersangka.
"Sudah ada bukti-bukti lengkap kan, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda (penetapan tersangka)?," kata Bambang dihubungi Suarasurakarta.id, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis
"Kalau tak segera bertindak padahal bukti sudah lengkap, akan timbul pertanyaan dari masyakarat mulai akuntanbilitas hingga mencedari rasa keadilan," tambah dia.
Bambang menilai, penanganan kasus itu juga tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas. Akibatnya, lanjut dia, adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim.
"Maka ada pepatah power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak-red). Apalagi ini kasus yang cukup besar dengan kerugian korban yang juga besar nominalnya," ujar dia.
Untuk itu, Bambang menyebut dengan berbagai bukti kasus TPPU Sinarmas yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat.
"Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana," tegas Bambang Rukminto.
Sebelumnya, Andri Cahyadi selaku pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp21 triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan