SuaraSurakarta.id - Sidang kasus Diklatsar Menwa UNS memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (15/3/2022).
Sebelumnya, kedua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Darius Marhendra Yudya Wardana, Ari Santoso, dan Retno Evi Arini menolak dan tidak sependapat dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat hukum menilai tidak tepat dan tidak layak terdakwa didakwa, dituntut, disalahkan, dan dihukum dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hadiri Dies Natalis ke-46, Presiden Jokowi Minta UNS Harus Lincah Hadapi Perubahan
Terdakwa memohon majelis hakim yang mulia memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi putusan pertama menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jakwaan JPU unsur-unsur tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dipersalahkan karena kematian korban akibat adanya benturan. Sehingga meminta kedua terdakwa dibebaskan, dipulihkan martabatnya, dan dilepaskan dari tahanan," kata Ari Santoso melansir ANTARA, Selasa (15/2/2022).
Ari Santoso menjelaskan bahwa hal tersebut terungkap dalam persidangan penyebab kematian Gilang Endi Saputra berdasarkan visum et repertum nomor VER/59/X/2021/Biddokes tertanggal 29 Oktober 2021 yang diperiksa oleh dokter Istiqomah menyatakan pada bagian kesimpulan bahwa penyebab kematian adalah trauma tumpul pada kepala yang diakibatkan mati lemas.
Dokter Istiqomah sebagai saksi ahli dalam persidangan mengemukakan bahwa penyebab kematian Gilang Endi Saputra adalah benturan kepala bagian belakang sebelah kiri, yang dituliskan pada VeR nomor VER/59/X/2021/Biddokes pada bagian D. Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian dalam terdapat sebuah resapan pada kulit kepala bagian dalam belakang sebelah kiri.
"Saksi ahli menyatakan sumber atau arah benturan dari kepada sebelah sisi kiri," paparnya.
Baca Juga: Dianggap Sukses dengan Kebijakan Fiskal yang Berkeadilan, Sri Mulyani dapat Penghargaan dari UNS
Menurut dia, terungkap fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan keterangan terdakwa dikaitkan satu dengan lainnya terungkap korban Gilang Endi Saputra telah membenturkan dari kepala bagian belakang dan seluruh tubuhnya ketika mengalami kesurupan atau kejang-kejang. Korban membenturkan kepala bagian belakang ke lantai dengan keras dan tenaga berulang-ulang.
Bahkan, terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi dari peserta Diklatsar terdakwa satu tidak melakukan pemoporan dengan senjata replika kepada Gilang Endi. Terungkap dalam persidangan terdakwa dua melakukan pemukulan dengan matras mengenal helm pelindung kepada peserta, termasuk korban, tetapi tidak merasakan sakit atau sampai mengganggu kesehatan.
Sementara itu, hakim Suprapti yang memimpin sidang kasus tindak pidana penganiayaan Diklatsar Menwa akan melanjutkan sidang ini dengan agenda replik atau jawaban atas pledoi atau pembelaan terdakwa yang digelar di PN Surakarta, Selasa (22/3/2022).
Berita Terkait
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan
-
Mau Kuliah di UNS? Cek 9 Prodi Baru 2025 Ini!
-
Jurusan UNS Sepi Peminat di SNBP 2025, Peluang Besar untuk Diterima!
-
Daftar Jurusan di UNS Paling Banyak Peminat, Persaingan Masuknya Ketat Banget
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam