SuaraSurakarta.id - Masalah jaminan hari tua (JHT) untuk pekerja terus disuarakan oleh para buruh. Mereka tak setuju, jika dana pensiun cair pada usia 56 tahun.
Sejumlah serikat pekerja se-Soloraya mengajak Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melakukan audiensi untuk membahas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pencairan JHT baru bisa setelah pekerja berusia 56 tahun.
"Dalam hal ini kami sepakat menolak Permenaker tersebut. Alasan kenapa kami menolak? Karena saat ini kondisi perekonomian yang belum menjamin tidak ada PHK massal dan kendala teknis yang dihadapi," kata perwakilan serikat pekerja Solo Wahyu Rahadi dikutip dari ANTARA di Solo, Kamis (24/2/2022).
Ia menilai Gibran sendiri sebagai kepala daerah memiliki posisi strategis untuk bisa meneruskan aspirasi para buruh ke pemangku kepentingan.
Baca Juga: Serbuan Vaksinasi Polresta Solo di Pasar Klewer, Gibran : Demi Pertumbuhan Ekonomi Cepat Normal
"Dengan posisi strategis Mas Wali, harapannya aspirasi kami bisa sampai kepada Menteri Tenaga Kerja atau pihak yang berurusan dengan ini kemarin. Katanya ada revisi, seharusnya bisa lebih baik, termasuk syarat tidak ribet ketika mengambil JHT seperti saat ini," katanya.
Tujuan lain pertemuan dari perwakilan lima serikat pekerja tersebut, yakni Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPMI KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks), kata dia, bertujuan untuk menjaga iklim kondusif Kota Solo.
"Termasuk untuk menyampaikan unek-unek kami sesuai harapan kami. Kami memang mau aksi bareng (sejumlah serikat pekerja) rencana kami turun (berunjuk rasa). Awalnya tidak ingin karena harus jaga iklim kondusif Solo. Selain itu, Omicron juga sedang luar biasa. Jadi, kami harus cerdas menyampaikan itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan juga diatur.
"Seperti misalnya usia pensiun 56 tahun itu 'kan tidak diatur dalam UU. Kami berharap di perda muncul sehingga Solo bisa menjadi salah satu yang bisa menentukan karena selama ini teman-teman buruh pada usia lebih dari 56 tahun tetapi belum dilakukan PHK terhormat atau pensiun," katanya.
Baca Juga: Jelang Setahun Kepemimpinan Gibran, PKS Solo: Menagih Janji Lompatan Mas Wali
Mengenai realitas pengupahan, menurut dia, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 angka tertinggi di Kota Surakarta sebesar Rp3,6 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cak Imin Tanggapi Santai Video Monolog Gibran, Kode Keras Pemilu 2029?
-
Bonus Demografi 2030: Mimpi Indah Gibran vs Derita Generasi Z Sekarang
-
Amien Rais Dukung Purnawirawan TNI Singkirkan Gibran dan Menteri Pro Jokowi, Biar Pemerintahan Sehat
-
Analisa Boni Hargens Soal Gerakan Forum Purnawirawan Tuntut Gibran Dilengserkan: Mustahil!
-
Hanya di Era Prabowo-Gibran! Rakyat Terpaksa Kuras Habis Uang Tabungan
Tag
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
-
Beda Nasib Kakak Pascal Struijk: Main Tarkam Demi Bertahan Hidup
Terkini
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi
-
Kartini Cilik Unjuk Gigi: Asah Kreativitas Memasak dan Jelajah Front One Boutique Adria Boyolali
-
Peluncuran Kecamatan Berdaya dan Kartu Zilenilal, Respati Sosialisasikan Program, Cek Daftarnya!
-
Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi
-
Sidang Gugatan Soal Mobil Esemka dan Ijazah Jokowi Digelar Besok, Ini Agendanya