SuaraSurakarta.id - Langgar merupakan tempat ibadah umat Islam yang memiliki ukuran relatif kecil.
Di Kota Solo terdapat salah satu langgar yang memiliki sejarah panjang. Langgar itu bernama Langgar Merdeka yang berada di Kampung Batik Laweyan.
Langgar Merdeka ini dulu merupakan simbol perjuangan masyarakat pada masa Agresi Militer Belanda dua. Karena dulu dipakai untuk berkumpul atau para pejuang.
Bangunan tersebut merupakan hibah dari Imam Mashadi dan Aminah Imam Mashadi.
"Pembangunan langgar mulai dilakukan tahun 1942 dan selesai tahun 26 Februari 1946," ujar Pemerhati Sejarah Solo, KRMT Nuky Mahendranata Nagoro kepada Suarasurakarta.id, Jumat (4/2/2022).
Sebelum difungsikan sebagai Langgar, dulu bangunan tersebut milik seorang Tionghoa. Dulu bangunan itu dipakai untuk tempat jualan opium atau candu.
Seperti diketahui, opium adalah getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari buah candu
Menurutnya, keberadaan toko opium merupakan kepanjangan dari keberadaan Bandar Kabanaran yang tidak jauh dari situ.
"Dulu milik seorang Tionghoa yang berdagang opium atau candu," katanya.
Baca Juga: Warga Lingkar Mandalika Pasang Spanduk, Pertanyakan Ganti Rugi Musala yang Dijanjikan
Dikatakannya, berkembangnya bisnis pada waktu itu membuat VOC meraup keuntungan besar dibanding komoditi lain.
Sehingga membuat candu menyebar ke seluruh Nusantara termasuk di daerah Laweyan yang dulu merupakan daerah Pajang.
"Ditambah legalitas Amangkurat II yang memberi otoritas monopoli candu di Sala bagi VOC. Candu itu semacam komoditi umum," sambung dia.
Pada waktu itu, masyarakat Jawa menggunakan candu sebagai komposisi bahan masak dan dicampur dengan daun awar-awar dan kecubung. Itu disebut dengan Tike.
Tio Siong Mon merupakan bandar terbesar di Surakarta dan menguasai hampir seluruh perdagangan candu di Jawa. Kemudian meredup dan digantikan pesaingnya Be Biauw Tjoan yang membangun pasar gelap dengan model candu selundupan.
"Peredaran candu di Surakarta dan daerah-daerah dimasa revolusi menimbulkan kontroversi. Pemerintah bersikap mendua dan menetapkan standar ganda terhadap pelarangan dan memberikan ijin penjualan candu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025