SuaraSurakarta.id - Langgar merupakan tempat ibadah umat Islam yang memiliki ukuran relatif kecil.
Di Kota Solo terdapat salah satu langgar yang memiliki sejarah panjang. Langgar itu bernama Langgar Merdeka yang berada di Kampung Batik Laweyan.
Langgar Merdeka ini dulu merupakan simbol perjuangan masyarakat pada masa Agresi Militer Belanda dua. Karena dulu dipakai untuk berkumpul atau para pejuang.
Bangunan tersebut merupakan hibah dari Imam Mashadi dan Aminah Imam Mashadi.
"Pembangunan langgar mulai dilakukan tahun 1942 dan selesai tahun 26 Februari 1946," ujar Pemerhati Sejarah Solo, KRMT Nuky Mahendranata Nagoro kepada Suarasurakarta.id, Jumat (4/2/2022).
Sebelum difungsikan sebagai Langgar, dulu bangunan tersebut milik seorang Tionghoa. Dulu bangunan itu dipakai untuk tempat jualan opium atau candu.
Seperti diketahui, opium adalah getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari buah candu
Menurutnya, keberadaan toko opium merupakan kepanjangan dari keberadaan Bandar Kabanaran yang tidak jauh dari situ.
"Dulu milik seorang Tionghoa yang berdagang opium atau candu," katanya.
Baca Juga: Warga Lingkar Mandalika Pasang Spanduk, Pertanyakan Ganti Rugi Musala yang Dijanjikan
Dikatakannya, berkembangnya bisnis pada waktu itu membuat VOC meraup keuntungan besar dibanding komoditi lain.
Sehingga membuat candu menyebar ke seluruh Nusantara termasuk di daerah Laweyan yang dulu merupakan daerah Pajang.
"Ditambah legalitas Amangkurat II yang memberi otoritas monopoli candu di Sala bagi VOC. Candu itu semacam komoditi umum," sambung dia.
Pada waktu itu, masyarakat Jawa menggunakan candu sebagai komposisi bahan masak dan dicampur dengan daun awar-awar dan kecubung. Itu disebut dengan Tike.
Tio Siong Mon merupakan bandar terbesar di Surakarta dan menguasai hampir seluruh perdagangan candu di Jawa. Kemudian meredup dan digantikan pesaingnya Be Biauw Tjoan yang membangun pasar gelap dengan model candu selundupan.
"Peredaran candu di Surakarta dan daerah-daerah dimasa revolusi menimbulkan kontroversi. Pemerintah bersikap mendua dan menetapkan standar ganda terhadap pelarangan dan memberikan ijin penjualan candu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka