SuaraSurakarta.id - Dua tersangka kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS, FPJ dan FMN mulai ditahan di Rutan Klas I Surakarta.
Kasi Pelayanan Rutan David Saptoaji menjelaskan, penahanan dua tersangka yang menewaskan Gilang Endi Saputra sudah dimulai sejak 18 Januari lalu.
Menurutnya, warga binaan baru wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah virus Covid-19 menyebar di dalam penjara.
"Kita ansitipasi Covid-19. Apabila satu terpapar, maka akan mudah tersebar," kata David, Selasa (25/1/2022) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Prihatin menambahkan setelah menjalani 14 hari karantina, sidang perdana baru dimulai.
"Sidang perdana sebenarnya dijadwalkan Rabu (19/1/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun karena ada kebijakan wajib karantina ditunda oleh majelis hakim," tegasnya.
Dia menambahkan, sidang perdana akhirnya dijadwalkan ulang, Rabu (2/2/2022) pekan depan. Prihatin menegaskan, nantinya sidang kasus tersebut bakal digelar secara offline atau langsung.
"Nanti kalau agenda mendengarkan saksi, yang tersangka mengikuti secara online, bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Seperti itu kemungkinan jalannya sidang ke depan," jelas dia.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan harus mempertanggungjawawbkan secara hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kisah Dokter Muda UNS Solo Susur Kampung di Mojosongo, Beri Pengobatan Gratis ke Warga
Jeratan pasal itu yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebut tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke 1 mengatur pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Sedangkan Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?