SuaraSurakarta.id - Dua tersangka kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS, FPJ dan FMN mulai ditahan di Rutan Klas I Surakarta.
Kasi Pelayanan Rutan David Saptoaji menjelaskan, penahanan dua tersangka yang menewaskan Gilang Endi Saputra sudah dimulai sejak 18 Januari lalu.
Menurutnya, warga binaan baru wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah virus Covid-19 menyebar di dalam penjara.
"Kita ansitipasi Covid-19. Apabila satu terpapar, maka akan mudah tersebar," kata David, Selasa (25/1/2022) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Prihatin menambahkan setelah menjalani 14 hari karantina, sidang perdana baru dimulai.
"Sidang perdana sebenarnya dijadwalkan Rabu (19/1/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun karena ada kebijakan wajib karantina ditunda oleh majelis hakim," tegasnya.
Dia menambahkan, sidang perdana akhirnya dijadwalkan ulang, Rabu (2/2/2022) pekan depan. Prihatin menegaskan, nantinya sidang kasus tersebut bakal digelar secara offline atau langsung.
"Nanti kalau agenda mendengarkan saksi, yang tersangka mengikuti secara online, bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Seperti itu kemungkinan jalannya sidang ke depan," jelas dia.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan harus mempertanggungjawawbkan secara hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kisah Dokter Muda UNS Solo Susur Kampung di Mojosongo, Beri Pengobatan Gratis ke Warga
Jeratan pasal itu yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebut tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke 1 mengatur pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Sedangkan Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru
-
Kota Solo Terendam Banjir, Warga Kaget Air di Permukiman Mendadak Berwarna Merah Pekat
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!
-
Utang Sewa Stadion Manahan Tembus Miliaran? Persis Solo Disebut Penunggak Terbesar