Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 14:08 WIB
Adegan korban Gilang Endi Saputra mendapatkan pukulan replika senjata saat Diklat Menwa UNS Solo. [Ayo Solo/Iswara Bagus]

SuaraSurakarta.id - Dua tersangka kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS, FPJ dan FMN mulai ditahan di Rutan Klas I Surakarta.

Kasi Pelayanan Rutan David Saptoaji menjelaskan, penahanan dua tersangka yang menewaskan Gilang Endi Saputra sudah dimulai sejak 18 Januari lalu.

Menurutnya, warga binaan baru wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah virus Covid-19 menyebar di dalam penjara.

"Kita ansitipasi Covid-19. Apabila satu terpapar, maka akan mudah tersebar," kata David, Selasa (25/1/2022) siang.

Baca Juga: Kisah Dokter Muda UNS Solo Susur Kampung di Mojosongo, Beri Pengobatan Gratis ke Warga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Prihatin menambahkan setelah menjalani 14 hari karantina, sidang perdana baru dimulai.

"Sidang perdana sebenarnya dijadwalkan Rabu (19/1/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun karena ada kebijakan wajib karantina ditunda oleh majelis hakim," tegasnya.

Dia menambahkan, sidang perdana akhirnya dijadwalkan ulang, Rabu (2/2/2022) pekan depan. Prihatin menegaskan, nantinya sidang kasus tersebut bakal digelar secara offline atau langsung.

"Nanti kalau agenda mendengarkan saksi, yang tersangka mengikuti secara online, bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Seperti itu kemungkinan jalannya sidang ke depan," jelas dia.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan harus mempertanggungjawawbkan secara hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, UNS Tambah Empat Guru Besar

Jeratan pasal itu yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebut tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke 1 mengatur pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Sedangkan Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Load More