SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo kembali merilis kasus teasnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa Oktober 2021 silam di halaman Mapolresta I, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan dua tersangka masing-masing Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Fauzal Pujut Juliono (FPJ).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, tersangka NFM melakukan penamparan dan pemoporan terhadap korban di bagian kepala gunakan senjata replika saat mengenakan helm.
Akibat kekerasan itu, Gilang mengalami luka dalam di bagian kepala hingga menghembuskan nafas terakhir.
Baca Juga: Ringankan Warga Dampak Erupsi Semeru, Polresta Solo Gelontorkan 2 Truk Bantuan Logistik
"Setelah dilakukan penimbangan di Dinas Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Surakarta didapati senjata replika laras panjang itu beratnya 3.606,88 gram," kata Gatot didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Senin (3/1/2022).
"Sementara untuk helm replika tentara berwarna hijau yang saat itu dipakai korban memiliki berat 1.170,75 gram," tambah dia.
Mantan Kapolres Brebes itu memaparkan, tersangka NFM melakukan penamparan dan pemoporan terhadap korban di bagian kepala gunakan senjata replika saat mengenakan helm.
"Sedangkan tersangka FPJ melakukan pemukulan dengan menggunakan matras terhadap korban," ucapnya.
Selain itu penyidik juga menyita barang bukti dalam kasimus tersebut yaitu di antaranya: 11 helm replika tentara besi warna hijau,11 buah senapan replika dari kayu laras besi, 2 buah matras warna hitam.
Baca Juga: Catat! Kapolresta Solo Bakal Sikat Ormas yang Sweeping Saat Perayaan Natal
Gatot menuturkan, tersangka NFM dalam kegiatan Diklatsar tersebut sebagai komandan latihan dan sementara FPJ sebagai kepala Provos.
Hingga kini, kedua tersangka dijerat sebagaimana Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasllal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Dan kedua tersangka dalam kasus ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," tandasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Tiga Pelaku Penyerangan Suporter Persis Solo Berhasil Dibekuk Polisi
-
Detik-detik Tawuran Pecah di Jalan Veteran Solo, 4 Orang Bawa Sajam
-
Dua Pelaku Perundungan Suporter Persib Bandung di Solo Akhirnya Ditangkap Polisi
-
BREAKING NEWS! Polisi Tangkap Dua Pelaku Perundungan Suporter Persib Bandung di Solo
-
Persiapan Kereta Kuda dan Panggung Hiburan Rakyat Pernikahan Kaesang
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kalah di Pilkada Solo versi Quick Count, Ini Ucapan Menyentuh Teguh Prakosa
-
Pagi-pagi Temui Jokowi Usai Menang Pilkada Solo, Respati-Astrid Dapat 'Hadiah' Ini
-
Cerita Jokowi Banjir Telepon dari Pemenang Pilkada Sampai Larut Malam
-
Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
-
Quick Count Pilkada Sukoharjo: Petahana vs Kotak Kosong Siapa yang Menang? Ini Hasilnya