SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo kembali merilis kasus teasnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa Oktober 2021 silam di halaman Mapolresta I, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan dua tersangka masing-masing Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Fauzal Pujut Juliono (FPJ).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, tersangka NFM melakukan penamparan dan pemoporan terhadap korban di bagian kepala gunakan senjata replika saat mengenakan helm.
Akibat kekerasan itu, Gilang mengalami luka dalam di bagian kepala hingga menghembuskan nafas terakhir.
"Setelah dilakukan penimbangan di Dinas Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Surakarta didapati senjata replika laras panjang itu beratnya 3.606,88 gram," kata Gatot didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Senin (3/1/2022).
"Sementara untuk helm replika tentara berwarna hijau yang saat itu dipakai korban memiliki berat 1.170,75 gram," tambah dia.
Mantan Kapolres Brebes itu memaparkan, tersangka NFM melakukan penamparan dan pemoporan terhadap korban di bagian kepala gunakan senjata replika saat mengenakan helm.
"Sedangkan tersangka FPJ melakukan pemukulan dengan menggunakan matras terhadap korban," ucapnya.
Selain itu penyidik juga menyita barang bukti dalam kasimus tersebut yaitu di antaranya: 11 helm replika tentara besi warna hijau,11 buah senapan replika dari kayu laras besi, 2 buah matras warna hitam.
Baca Juga: Ringankan Warga Dampak Erupsi Semeru, Polresta Solo Gelontorkan 2 Truk Bantuan Logistik
Gatot menuturkan, tersangka NFM dalam kegiatan Diklatsar tersebut sebagai komandan latihan dan sementara FPJ sebagai kepala Provos.
Hingga kini, kedua tersangka dijerat sebagaimana Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasllal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Dan kedua tersangka dalam kasus ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," tandasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!