SuaraSurakarta.id - Wacana jabatan wakil menteri terus menguat. Isu bagi-bagi jabatan oleh Presiden Joko Widodo menjadi perbincangan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan keputusan Presiden Jokowi yang menambah kursi wakil menteri (wamen) di kabinet pemerintahannya bukan bagi-bagi jabatan.
"Wakil menteri ini bukan bagi-bagi jabatan, wakil menteri ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dari kerja kementerian yang memang tidak ringan. Karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari," kata Hasto dikutip dari ANTARA ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2021).
Dia mencontohkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang membutuhkan sosok wamen karena Menlu lebih banyak menjalankan tugas politik internasional dalam rangka menunjukkan kepemimpinan Indonesia di kancah dunia.
"Contoh menteri luar negeri kenapa ada wamen, karena Menlu lebih banyak menjalankan tugas-tugas politik internasional dalam upaya menunjukkan kepemimpinan Indonesia. Misalnya ketika menangani krisis di Myanmar itu sangat diperlukan, termasuk posisi politik kita sebagai 'big brother' ASEAN dan kepemimpinan kita di Asia Afrika itu memerlukan wakil menteri," ujarnya.
Namun, ujar dia, jabatan wakil menteri di Kementerian Sosial tidak diperlukan.
"Tetapi kalau Menteri Sosial dengan kepemimpinan Bu Risma dengan pengalaman cukup luas di situ tidak diperlukan misalnya seorang wakil menteri," kata Hasto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Baca Juga: Polemik Tambah Kursi Wakil Menteri, Wapres Ma'ruf: Bukan Semata-Mata Menampung
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tak Lagi Menjabat Petugas Partai, FX Rudyatmo Pilih Kembali Jadi Tukang Las
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok