SuaraSurakarta.id - Wacana jabatan wakil menteri terus menguat. Isu bagi-bagi jabatan oleh Presiden Joko Widodo menjadi perbincangan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan keputusan Presiden Jokowi yang menambah kursi wakil menteri (wamen) di kabinet pemerintahannya bukan bagi-bagi jabatan.
"Wakil menteri ini bukan bagi-bagi jabatan, wakil menteri ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dari kerja kementerian yang memang tidak ringan. Karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari," kata Hasto dikutip dari ANTARA ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2021).
Dia mencontohkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang membutuhkan sosok wamen karena Menlu lebih banyak menjalankan tugas politik internasional dalam rangka menunjukkan kepemimpinan Indonesia di kancah dunia.
"Contoh menteri luar negeri kenapa ada wamen, karena Menlu lebih banyak menjalankan tugas-tugas politik internasional dalam upaya menunjukkan kepemimpinan Indonesia. Misalnya ketika menangani krisis di Myanmar itu sangat diperlukan, termasuk posisi politik kita sebagai 'big brother' ASEAN dan kepemimpinan kita di Asia Afrika itu memerlukan wakil menteri," ujarnya.
Namun, ujar dia, jabatan wakil menteri di Kementerian Sosial tidak diperlukan.
"Tetapi kalau Menteri Sosial dengan kepemimpinan Bu Risma dengan pengalaman cukup luas di situ tidak diperlukan misalnya seorang wakil menteri," kata Hasto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Baca Juga: Polemik Tambah Kursi Wakil Menteri, Wapres Ma'ruf: Bukan Semata-Mata Menampung
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gawat! Ada Situs Palsu SPMB Solo, Lengkap dengan Foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota
-
Jokowi Bertolak ke Jakarta dan Medan, Bakal Dukung Langsung Timnas Indonesia
-
Tampil Fight di Sukoharjo, Maestro Solo FC Melenggang ke Final Four PFL 2
-
Duh! PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo Gelar Kirab Pusaka 1 Suro di Hari yang Sama
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta, Jadi Media dan Eksplorasi Dunia Anak