Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:28 WIB
Dato Sri Tahir didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjajal mobil listrik wisata di Jl Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (15/10/2021). [Solopos/Mariyana Ricky PD]

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno mengatakan uji tipe tidak dilakukan pada kendaraan wisata tersebut karena bukan kategori mobil.

"Sekali lagi itu bukan mobil, ini berbasis listrik. Di regulasi (kendaraan wisata) setara dengan sepeda listrik, diatur hampir sama. Operasionalnya di kawasan tertentu, kami menyebutkan kendaraan wisata, makanya ada (beroperasi) di kawasan," katanya.

Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang menyatakan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik Adalah Suatu Sarana Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang di Wilayah Operasi dan/atau Lajur Tertentu

Baca Juga: Dongfeng Perkenalkan Mobil Listrik Mini Penantang Wuling HongGuang

Load More