SuaraSurakarta.id - Mobil listrik yang diperuntukan untuk wisata di Kota Solo disorot beberapa kalangan. Hal itu karena kendaraan tersebut melintasi jalan-jalan protokol.
Kendaraan bertenaga listrik itu dianggap tidak pas digunakan di jalan umum. Apalagi tujuannya untuk mengantarkan wisatawan ke sejumlah destinasi.
"Kendaraan listrik itu kan ada batasan kecepatan dan sebagainya, kemudian berjalannya di kawasan tertentu, itu ada aturannya," kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dikutip dari ANTARA di Solo, Jumat (7/2/2022).
Ia mengatakan kendaraan wisata tersebut akan mengurangi jalur-jalur protokol. Bahkan, ke depannya akan dibuatkan jalur khusus seperti jalur sepeda.
Baca Juga: Dongfeng Perkenalkan Mobil Listrik Mini Penantang Wuling HongGuang
"Bisa saja jadi satu dengan jalur sepeda, tinggal diberikan garis berbeda. Selanjutnya, jalur-jalur penyeberangan yang melewati jalur prokotol akan dibuatkan jalur khusus," katanya.
Apalagi, dikatakannya, kendaraan wisata tersebut tidak beroperasi setiap hari melainkan hanya Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan momentum tertentu.
"Misalnya kementerian mengadakan rapat di salah satu hotel di Solo dan ingin menikmati wisata di Solo, itu diizinkan memakai kendaraan ini. Operasinya juga dikawal dengan rute sesuai keinginan mereka," katanya.
Ia mengatakan langkah tersebut menjawab munculnya polemik, salah satunya dari pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno yang menyarankan agar mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya. Ia mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya maka harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan plat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.
Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Diberikan Pekan Depan, Gibran Prioritaskan Guru dan Pedagang
Ia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tersebut tetap dijalankan di jalan umum maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tahun 2009.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno mengatakan uji tipe tidak dilakukan pada kendaraan wisata tersebut karena bukan kategori mobil.
"Sekali lagi itu bukan mobil, ini berbasis listrik. Di regulasi (kendaraan wisata) setara dengan sepeda listrik, diatur hampir sama. Operasionalnya di kawasan tertentu, kami menyebutkan kendaraan wisata, makanya ada (beroperasi) di kawasan," katanya.
Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang menyatakan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik Adalah Suatu Sarana Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang di Wilayah Operasi dan/atau Lajur Tertentu
Berita Terkait
-
Robotaxi Elon Musk: Impian Futuristik yang Tersandung Politik Donald Trump
-
Bos Xpeng Pernah Sesumbar Bakal Balik Modal Tahun Ini, Pengamat Prediksi Bangkrut
-
Pesona Geely Panda Mini 2025, Mobil Listrik Imut Pesaing BYD yang Siap Menguasai Kota
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Mobil Listrik Xpeng X9 Resmi Meluncur dan Siap Jadi Penantang Denza D9 di Indonesia
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi