SuaraSurakarta.id - Kasus perampokan dan pembunuhan di gudang rokok di Kawasan Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Serengan, Solo memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika menjelaskan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka berikut barang bukti.
Seperti diketahui, tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan satpam gudang rokok adalah Raden Satya Murti Maranata (21) warga Sembukan, Kabupaten Wonogiri.
"Sudah P21, tapi menunggu pihak Kejaksaan untuk kami limpahkan tersangka dan barang buktinya,"kata Djohan mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Djohan menjelaskan, pelimpahan tahap pertama telah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu. Setelah itu, akhir Desember 2021 telah dinyatakan lengkap.
Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi hingga akhirnya mencuri di tempat bekas dia bekerja pada 15 November 2021 lalu.
Saat melancarkan aksinya, dia dipergoki oleh mantan rekannya bernama Suripto warga Boyolali yang tengah bertugas sebagai sekuriti. Lantaran tersangka memiliki dendam terhadap korban, akhirnya menghabisinya.
Setelah berhasil membunuh korban, tersangka mengangkut brankas berisi uang tunai senilai Rp300-an juta.
Baca Juga: Operasional Mobil Listrik Wisata Solo Dikritik, Gibran Beri Jawaban Menohok
Selain membekuk tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit motor Yamaha N-Max bekas dengan nopol AD 3153 AGG berwarna hitam tahun 2018, handphone, perhiasan serta uang tunai senilai Rp80 juta dari tangan sang istri dan Rp8,1 juta dari tangan mertua tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 465 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
Jokowi Tegaskan Belum Beri Restorative Justice ke Rismon Sianipar, Hanya Memaafkan
-
AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
-
Berkat MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
-
7 Fakta Tragis Pembunuhan di Sragen, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Respati Ardi Ogah Terapkan WFH, Pilih Jumat Bersepeda dan Naik Transportasi Publik