SuaraSurakarta.id - Sopir Batik Solo Trans (BST) yang viral karena mengirim pesan whatsapp (Wa) dan meminta foto kepada salah satu penumpang akhirnya dipecat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia juga sudah mendatangi kantor pengelola BST.
Padahal sebelumnya pengemudi BST tersebut hanya diberi sanksi berupa surat peringatan (SP) dan skorsing tiga hari dari pengelola BST.
"Saya sudah ke kantor BST. Hasilnya sudah keluar, sopir dipecat," kata Gibran, Kamis (23/12/2021).
Gibran menegaskan, harus ada evaluasi jangan sampai kasus ini terjadi lagi. Evaluasi yang harus dilakukan itu di operatornya.
"Evaluasi operatornya. Apalagi dalam waktu dekat ini mau nambah koridor BST, jadi harus ada evaluasi," ungkapnya.
Menurutnya, untuk rekrutmen pengemudi BST ke depannya harus selektif lagi. Menurutnya, sopir BST harus benar-benar melayani.
Gibran juga menambahkan, nantinya sopir perlu ada bimbingan lebih lanjut, tidak bisa cara-cara kerja di tempat lama diterapkan di tempat baru.
"Itu saja, jangan seperti sekarang. Karena itu malu-maluin," katanya.
Baca Juga: Persis Solo Sukses Libas Persiba, Eko: Kita Susah Payah, Alhamdulillah Berikan Tiga Poin
Gibran sendiri geram dengan kasus pengemudi BST dan itu termasuk pelecehan verbal. Sehingga harus ada sanksi tegas yang diberikan, tidak hanya skorsing beberapa hari.
"Ini memalukan. Saya yang malu," ujar dia.
Gibran meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban segera melapor. Karena kalau ada laporan, Pemkot akan langsung bertindak cepat.
"Saya berterima kasih kepada warga yang menjadi korban sudah mau speak up di media sosial (medsos). Nggak gampang loh speak up seperti itu," jelasnya.
Seperti diketahui, seorang sopir BST menjadi viral di medsos karena mengirimkan pesan Wa kepada salah satu penumpang. Bahkan yang bersangkutan juga meminta foto kepada salah satu penumpang tersebut.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat