SuaraSurakarta.id - Lima orang berhasil dibekuk tim Satrnarkoba Polresta Solo dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Total barang bukti seberat 78,99 gram pada akhir November 2021 berhasil diamankan polisi.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (3/12/2021) sore menjelaskan kelima tersangka ditangkap dalam dua operasi berbeda.
Satu tersangka berinisial AP alias Tompel (21), ditangkap pada 20 November 2021 pukul 12.30 WIB di salah satu rumah wilayah Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon.
Dalam operasi itu polisi mengamankan barang bukti 47 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 60,49 gram, sobekan tisu yang dililit isolasi warna cokelat, plastik bungkus bekas permen Milkita, serta satu ponsel atau HP merek Vivo jenis Y53 warna hitam.
Penangkapan AP bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Semanggi. Dari hasil penyidikan, AP alias Tompel diduga merupakan pengedar.
“Pada saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam kaus bagian bawah. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui barang itu miliknya. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial U. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satuan Narkoba Solo guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (3/12/2021).
Selang beberapa hari, tepatnya pada 27 November 2021 pukul 18.30 WIB anggota Satuan Narkoba Polresta Solo menangkap empat tersangka lain penyalahgunaan sabu-sabu. Mereka ditangkap di depan rumah Kampung Makam Bergolo RT 004/RW 010 Kelurahan/Kecamatan Serengan.
Baca Juga: Kepala Dusun di Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Polresta Solo menyita 23 paket sabu-sabu dari mereka. Barang bukti tersebut seberat 18,5 gram yang dibungkus plastik kecil transparan.
Keempat tersangka yaitu ANK alias Kentung (21), REP alias Egar (21), DP alias Gendut (18), serta SPP alias Aceng (22). ANK dan REP berasal dari Cemani, Grogol, Sukoharjo. Sedangkan DP dan SPP berasal dari Serengan.
Selain sabu-sabu, polisi menyita 22 sobekan isolasi, kantong warna oranye, tas cangklong, satu HP merek Oppo warna hitam, satu HP merek Samsung berwarna hitam. Kemudian pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu, serta seperangkat alat isap atau bong.
Mereka yang merupakan kurir dan pengguna sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Penangkapan keempat tersangka, menurut Ade, juga berawal dari laporan masyarakat. Dari penyidikan diketahui tersangka Egar mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial A yang masih dalam pengejaran. Sabu-sabu diperoleh Egar dengan mengambilnya di pinggir jalan di Mojosongo sebanyak 20 gram.
Sabu-sabu itu lantas dibawa ke rumah tersangka Kentung dan dipecah menjadi 30 paket. Paketan kecil sabu tersebut kemudian dibawa Kentung. Tujuh paket di antaranya telah dikirim ke sejumlah alamat. “Tersangka Egar mengaku melakukan tindakannya sesuai perintah dari A yang dalam pengejaran,” terang Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan
-
8 Jenis Mobil yang Paling Masuk Akal untuk Gaji UMR Ingin Punya Kendaraan Pribadi
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng