SuaraSurakarta.id - Kelakuan tak terpuji ditunjukkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Betapa tidak, pasutri masing-masing berinisial TO dan AD itu kedapatan meneima sejumlah narkoba seperti sabu-sabu dan pil ekstasi yang didatangkan dari Pontianak.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diwartakan Timlo.net-- jaringan Suara.com, Jumat (3/12/2021), Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi sebuah paket barang yang dicurigai berisi narkoba yang dititipkan melalui travel dari Pontianak menuju ke Ketapang pada Jumat (26/11/2021) lalu.
“Paket yang kita curigai berisi narkoba tersebut tertulis alamat tujuan ke Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Gang Nilam Lestari atau D Komplek Perumahan Damara Residance dengan bertuliskan nomor handphone, yang selanjutkan diketahui nomor handphone tersebut adalah nomor dari tersangka AD,” kata Anggiat.
Lebih lanjut, Anggiat menjelaskan, setelah travel tersebut sampai di Kota Ketapang, pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wib, tersangka AD menghubungi pengemudi travel untuk mengantarkan paket tersebut ke Gudang Bengkel Auto Car Care di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang untuk selanjutnya diambil oleh seorang pengemudi ojek online.
“Petugas Satnarkoba yang sudah mengikuti paket tersebut langsung mengamankan paket tersebut dari pengemudi ojek online untuk dibawa ke Mapolres Ketapang,” ujar dia.
Atas dasar alamat serta nomor handphone yang tertera di paket tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka TO yang merupakan residivis kasus narkoba.
Tersangka TO diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sungai Awan, Kecamatan Muara Pawan. Di mana di kamar rumah tersebut, petugas juga mengamankan dari tangan tersangka TO berupa satu buah alat hisap sabu atau bong yang masih berisi serbuk sabu dan sebuah timbangan digital.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, BNN Bali Pastikan Jerinx Tetap jadi Relawan Anti Narkoba
Selanjutnya tersangka TO langsung dibawa ke alamat rumah yang tertera di paket pengiriman.
“Di mana, di rumah ini kembali petugas mengamankan sebuah alat hisap sabu dan sebuah timbangan digital dan selanjutnya tersangka TO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang,” paparnya.
Adapun saat paket kiriman dari Pontianak tersebut dibuka dengan disaksikan langsung oleh tersangka TO, saksi pengemudi travel, saksi pengemudi ojek online serta saksi dari perangkat desa setempat, ditemukan satu amplop putih yang di dalamnya terdapat satu klip plastik besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 101 gram bruto, serta satu plastik transparan yang berisi 100 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi.
Dalam keterangannya di depan petugas, awalnya tersangka TO tidak mengakui bahwa paket kiriman dari Pontianak tersebut adalah miliknya.
Namun setelah saksi pengemudi travel dan pengemudi ojek online menunjukan nomor handphone orang yang telah menghubungi mereka untuk mengantar paket tersebut, ternyata merupakan nomor handphone yang bersangkutan. Sehingga tersangka TO tak dapat mengelak lagi.
Atas keterangan tersangka TO, petugas juga mengamankan istrinya yaitu tersangka AD di Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Wali Kota Solo Berencana Terapkan WFA ASN, Ini Respon Wamendagri
-
Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi Diprediksi Berakhir Deadclok?
-
Nekat Pesta Miras di Siang Bolong, Tiga Pria Ini Dikukut Polisi di Kawasan Manahan
-
Rencana WFH Dikritik Legislatif, Wali Kota Solo Beri Respon Menohok
-
DPRD Solo Kritik Rencana Wali Kota Terapkan WFH usai Dana ke Daerah Dipangkas