SuaraSurakarta.id - Kelakuan tak terpuji ditunjukkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Betapa tidak, pasutri masing-masing berinisial TO dan AD itu kedapatan meneima sejumlah narkoba seperti sabu-sabu dan pil ekstasi yang didatangkan dari Pontianak.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diwartakan Timlo.net-- jaringan Suara.com, Jumat (3/12/2021), Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi sebuah paket barang yang dicurigai berisi narkoba yang dititipkan melalui travel dari Pontianak menuju ke Ketapang pada Jumat (26/11/2021) lalu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, BNN Bali Pastikan Jerinx Tetap jadi Relawan Anti Narkoba
“Paket yang kita curigai berisi narkoba tersebut tertulis alamat tujuan ke Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Gang Nilam Lestari atau D Komplek Perumahan Damara Residance dengan bertuliskan nomor handphone, yang selanjutkan diketahui nomor handphone tersebut adalah nomor dari tersangka AD,” kata Anggiat.
Lebih lanjut, Anggiat menjelaskan, setelah travel tersebut sampai di Kota Ketapang, pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wib, tersangka AD menghubungi pengemudi travel untuk mengantarkan paket tersebut ke Gudang Bengkel Auto Car Care di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang untuk selanjutnya diambil oleh seorang pengemudi ojek online.
“Petugas Satnarkoba yang sudah mengikuti paket tersebut langsung mengamankan paket tersebut dari pengemudi ojek online untuk dibawa ke Mapolres Ketapang,” ujar dia.
Atas dasar alamat serta nomor handphone yang tertera di paket tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka TO yang merupakan residivis kasus narkoba.
Tersangka TO diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sungai Awan, Kecamatan Muara Pawan. Di mana di kamar rumah tersebut, petugas juga mengamankan dari tangan tersangka TO berupa satu buah alat hisap sabu atau bong yang masih berisi serbuk sabu dan sebuah timbangan digital.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat 2 Jam Hadiri Sidang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Selanjutnya tersangka TO langsung dibawa ke alamat rumah yang tertera di paket pengiriman.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri