SuaraSurakarta.id - Warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, GTS (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anjing untuk dikonsumsi.
Tersangka yang hendak menjual 53 anjing terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar dalam kasus perdagangan anjing.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi lagi daging anjing. Anjing itu sudah ditetapkan bukan hewan konsumsi. Aturan ini sudah diatur melalui SE Kementan. Jadi kebijakan ini sudah nasional bukan hanya per daerah," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, GTS tertangkap tangan perdagangan anjing saat hendak menjual dan menyelundupkan 53 ekor anjing untuk konsumsi ke Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (24/11/2021) dini hari.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polres Sukoharjo di salah satu tempat di Dukuh Wiroragen, RT 003/RW 007, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Rabu pukul 00.30 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyelamatkan 53 ekor anjing jenis lokal.
Seluruh anjing itu diduga akan dijual untuk konsumsi. GTS mengaku kali kelima mendistribusikan anjing untuk bahan konsumsi ke Kabupaten Sukoharjo dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Dia mendapatkan anjing-anjing itu dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
GTS bisa mendistribusikan 50 ekor hingga 80 ekor anjing setiap kali pengiriman.
“Anjing itu saya beli per ekor Rp300.000. Tapi saya jual lagi dengan hitungan per kilogram. Per kilogram saya jual Rp34.000. Keuntungan setiap ekor anjing bisa mencapai Rp50.000,” tutur dia.
Terkait aturan, GTS menyampaikan belum mengetahui ada larangan mengonsumsi daging anjing di kawasan Soloraya. Oleh karena itu, dia nekat menyuplai anjing ke tempat pengolahan daging anjing di Soloraya.
Baca Juga: Viral Crazy Rich +62 Bikin Pesta untuk Sepasang Anjing, Pakai Jasa Desainer Profesional!
“Saya cuma dengar tidak bolehnya di Kulonprogo saja. Tidak tahu kalau memang tidak boleh di semua tempat,” katanya.
Kapolres menyampaikan 50 ekor anjing sudah dikirim ke shelter di Jawa Barat untuk mendapatkan perawatan. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 89 UU No.41/2014 Perubahan UU No.18/2009 terkait Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Berkat MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
-
7 Fakta Tragis Pembunuhan di Sragen, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Respati Ardi Ogah Terapkan WFH, Pilih Jumat Bersepeda dan Naik Transportasi Publik
-
Viral Video Panggung Sangga Buwono Keraton Solo Rusak Usai Direvitalisasi
-
Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo