SuaraSurakarta.id - Warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, GTS (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anjing untuk dikonsumsi.
Tersangka yang hendak menjual 53 anjing terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar dalam kasus perdagangan anjing.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi lagi daging anjing. Anjing itu sudah ditetapkan bukan hewan konsumsi. Aturan ini sudah diatur melalui SE Kementan. Jadi kebijakan ini sudah nasional bukan hanya per daerah," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, GTS tertangkap tangan perdagangan anjing saat hendak menjual dan menyelundupkan 53 ekor anjing untuk konsumsi ke Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (24/11/2021) dini hari.
Baca Juga: Viral Crazy Rich +62 Bikin Pesta untuk Sepasang Anjing, Pakai Jasa Desainer Profesional!
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polres Sukoharjo di salah satu tempat di Dukuh Wiroragen, RT 003/RW 007, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Rabu pukul 00.30 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyelamatkan 53 ekor anjing jenis lokal.
Seluruh anjing itu diduga akan dijual untuk konsumsi. GTS mengaku kali kelima mendistribusikan anjing untuk bahan konsumsi ke Kabupaten Sukoharjo dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Dia mendapatkan anjing-anjing itu dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
GTS bisa mendistribusikan 50 ekor hingga 80 ekor anjing setiap kali pengiriman.
“Anjing itu saya beli per ekor Rp300.000. Tapi saya jual lagi dengan hitungan per kilogram. Per kilogram saya jual Rp34.000. Keuntungan setiap ekor anjing bisa mencapai Rp50.000,” tutur dia.
Terkait aturan, GTS menyampaikan belum mengetahui ada larangan mengonsumsi daging anjing di kawasan Soloraya. Oleh karena itu, dia nekat menyuplai anjing ke tempat pengolahan daging anjing di Soloraya.
Baca Juga: Viral Anjing Mati Mendadak di Sekitar The Mandalika, ITDC Berikan Klarifikasi
“Saya cuma dengar tidak bolehnya di Kulonprogo saja. Tidak tahu kalau memang tidak boleh di semua tempat,” katanya.
Kapolres menyampaikan 50 ekor anjing sudah dikirim ke shelter di Jawa Barat untuk mendapatkan perawatan. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 89 UU No.41/2014 Perubahan UU No.18/2009 terkait Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
Terkini
-
Wali Kota Solo Nilai Penangkapan Bos PT Sritex Berdampak Positif untuk Bisnis
-
Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Baru Kaum Urban, Segera Klaim 3 Link di Sini!
-
Panggung Soeka Music Festival 2025: Kolaborasi Megah Musisi Terbaik di Karanganyar
-
Buran Ambil: 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok untuk Tambahan Uang Belanja
-
Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dipastikan Lanjut ke Persidangan