SuaraSurakarta.id - Warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, GTS (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anjing untuk dikonsumsi.
Tersangka yang hendak menjual 53 anjing terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar dalam kasus perdagangan anjing.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi lagi daging anjing. Anjing itu sudah ditetapkan bukan hewan konsumsi. Aturan ini sudah diatur melalui SE Kementan. Jadi kebijakan ini sudah nasional bukan hanya per daerah," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, GTS tertangkap tangan perdagangan anjing saat hendak menjual dan menyelundupkan 53 ekor anjing untuk konsumsi ke Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (24/11/2021) dini hari.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polres Sukoharjo di salah satu tempat di Dukuh Wiroragen, RT 003/RW 007, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Rabu pukul 00.30 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyelamatkan 53 ekor anjing jenis lokal.
Seluruh anjing itu diduga akan dijual untuk konsumsi. GTS mengaku kali kelima mendistribusikan anjing untuk bahan konsumsi ke Kabupaten Sukoharjo dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Dia mendapatkan anjing-anjing itu dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
GTS bisa mendistribusikan 50 ekor hingga 80 ekor anjing setiap kali pengiriman.
“Anjing itu saya beli per ekor Rp300.000. Tapi saya jual lagi dengan hitungan per kilogram. Per kilogram saya jual Rp34.000. Keuntungan setiap ekor anjing bisa mencapai Rp50.000,” tutur dia.
Terkait aturan, GTS menyampaikan belum mengetahui ada larangan mengonsumsi daging anjing di kawasan Soloraya. Oleh karena itu, dia nekat menyuplai anjing ke tempat pengolahan daging anjing di Soloraya.
Baca Juga: Viral Crazy Rich +62 Bikin Pesta untuk Sepasang Anjing, Pakai Jasa Desainer Profesional!
“Saya cuma dengar tidak bolehnya di Kulonprogo saja. Tidak tahu kalau memang tidak boleh di semua tempat,” katanya.
Kapolres menyampaikan 50 ekor anjing sudah dikirim ke shelter di Jawa Barat untuk mendapatkan perawatan. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 89 UU No.41/2014 Perubahan UU No.18/2009 terkait Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang