SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi.
Dalam hal ini sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku adalah GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura.
Baca Juga: Viral Anjing Mati Mendadak di Sekitar The Mandalika, ITDC Berikan Klarifikasi
“Jadi Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan," kata Wahyu, Kamis (25/11/2021).
"Kemudian petugas Kepolisian Resor Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura,” ujar dia.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan terhadap Penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.
Baca Juga: Kisah Anjing Berbulan-bulan Terjebak Peti Kemas Rute India-Indonesia, Ini Kondisinya
“Kali ini Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana, dengan hukuman 5 Tajun Penjara atau denda paling sedikit 150 Juta Rupiah.
Dimana pasal yang dimaksud bahwa setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan kedalam area terbebas dari wilayah tertular, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014.
Tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan. Selain, 5 tahun penjara, pelaku juga dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Tolak RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing, Baleg DPR Dituding Punya Kepentingan Pribadi
-
Dog Knows Everything: Kakek, Anjing Pelacak, dan Misteri Pembunuhan
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
-
Kampung Berseri Astra Sukses Angkat Potensi Sendang Tirto Wiguno Sukoharjo, Siap Menyegarkan Warga Sekitar
-
Tragedi di Pesawat: Anjing French Bulldog Mati Lemas, Pemilik Tuntut Pihak Airlines
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin