SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi.
Dalam hal ini sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku adalah GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura.
“Jadi Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan," kata Wahyu, Kamis (25/11/2021).
"Kemudian petugas Kepolisian Resor Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura,” ujar dia.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan terhadap Penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.
Baca Juga: Viral Anjing Mati Mendadak di Sekitar The Mandalika, ITDC Berikan Klarifikasi
“Kali ini Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana, dengan hukuman 5 Tajun Penjara atau denda paling sedikit 150 Juta Rupiah.
Dimana pasal yang dimaksud bahwa setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan kedalam area terbebas dari wilayah tertular, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014.
Tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan. Selain, 5 tahun penjara, pelaku juga dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Cerita Karyawan Usai Hotel Legendaris Agas Solo Tutup dan Dijual
-
Hotel Legendaris Agas Solo Dijual Rp 120 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya