Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 03 November 2021 | 14:46 WIB
Rektor UNS, Jamal Wiwoho saat bertemu dengan awak media, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Pasca meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra saat menjalani Diklat Menwa, pihak kampus melakukan bantuan atau pendampingan hukum bagi peserta maupun panitia.

Rektor UNS, Jamal Wiwoho memaparkan, pendampingan hukum ke panitia bakal diberikan jika ada yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Langkah ini (bantuan hukum) kita lakukan sebagai bentuk bertanggung jawab dukungan moril kepada mereka. Hak-hak mereka juga dilindungi," ungkap Jamal, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, orang nomor satu di lingkungan UNS tersebut juga menjelaskan bahwa selama ini terus memberikan pendekatan secara intens kepada keluarga yang ditinggalkan dalam hal ini Sunardi dan keluarga.

Baca Juga: Tragedi Maut Diklatsar Menwa UNS Solo, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka

"Sebelumnya kami berikan bela sungkawa sedalamnya kepada saudara kita Gilang Endi Saputra yang meninggal dalam kasus yang tejadi saat ini. Kami juga meminta maaf kepada keluarga bapak Sunardi selaku ayah korban," jelas Jamal.

Sementara, mengenai pembekuan UKM Menwa itu, Jamal juga menegaskan bahwa hal tersebut sudah melalui beberapa tahapan.

Selain itu, pembekuan ini menurutnya, agar tidak terjadi kegiatan yang mengarah pada kekerasan yang dilakukan kegiatan mahasiswa.

"Langkah pemebekuan itu menunjukan kami sangat serius dan mencegah tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan Menwa," tegas dia.  

Sementara mengenai, banyak dan bermunculan korban korban hal yang sama pada tahun 2013, pihak UNS membuka pintu lebar untuk melaporkannya. 

Baca Juga: Kerasnya Diklatsar Menwa UNS Solo, Ini Istilah Hukuman Fisik Para Peserta

"Kita membuka lebar siapapun yang merasa menjadi korban kekerasan diklat," paparnya.

Kontributor : Budi Kusumo

Load More