SuaraSurakarta.id - Capaian pajak di Kota Solo di triwulan ketiga pada 2021 ini mencapai 84 persen. Pada saat ini masih masa pandemi Covid-19, tapi capaian pajaknya sangat luar biasa, banyak masyarakat Kota Solo yang tertib membayar pajak.
"Ini sangat luar biasa sekali, di tengah pandemi Covid-19 capaian pajak sudah tercapai 84 persen," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (1/11/2021).
Gibran menegaskan, jika masyarakat, para pengusaha-pengusaha semuanya taat pajak dan tepat waktu. Ini merupakan gotong royong yang sangat luar biasa sekali meski di masa-masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Kita optimis tahun ini kita bisa kejar pemulihan ekonomi di Kota Solo. Ini tidak cuma pajak saja, kemarin kita lihat transaksi di Solo Great Sale (SGS) juga sangat luar biasa sekali," ungkap dia.
Menurutnya, semoga ini merupakan tanda-tanda yang baik untuk kebangkitan Kota Solo dari masa pandemi Covid-19.
"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang taat pajak. Dan ini apa yang disetorkan akan dikembalikan ke masyarakat untuk kemajuan Kota Solo," paparnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Soedrajad mengatakan tercatat untuk perolehan pajak per 31 Oktober 2021 dari target pajak mencapai Rp 303 miliar.
Diakuinya, tekanan pajak bagi masyarakat saat ini memang berat. Karena masih berada di masa pandemi Covid-19, tapi hasilnya sangat luar biasa sekali.
"Capaian pajak cukup baik. Kita memang memberikan dispensasi yang cukup bagus antara 0-50 persen, tapi mereka masih tetap membayar pajak, kesadaran masyarakat tinggi," jelas dia.
Baca Juga: Disebut Mobil Dinas Pemkot Solo Menghalangi Ambulans, Gibran: Saya Tunggu Ucapan Maafnya
Yosca menjelaskan, dari sembilan target pajak itu hingga 31 Oktober 2021 ini. Ada dua pajak yang melebihi target pencapaian, yakni pajak PBB dan Pajak Reklame.
Di mana untuk PBB tercatat pencapaiannya 100,6 persen, sedangkan Pajak Reklame mencapai 100,3 persen.
"Walaupun kurang dua bulan tapi kedua pajak itu sudah melebihi target. Sedangkan untuk tujuh pajak lainnya rata-rata baru mencapai 75 persen, kita optimis selama dua bulan ini targetnya bisa terealisasi," ucap Yosca.
Yosca menambahkan, ada satu pajak yang mungkin tidak bisa memenuhi target, yakni pajak hiburan. Karena selama ini tidak ada event mengingat masih di masa pandemi Covid-19.
"Pajak hiburan tidak bisa memenuhi target. Kan selama pandemi ini tidak ada event yang digelar, memang targetnya berkurang sekali," imbuh dia.
Untuk tahun depan untuk target pajak akan naik Rp 150 miliar jika dibandingkan target tahun ini.
"Jadi dari Rp 303 miliar untuk tahun ini, tahun depan akan menjadi sekitar Rp 470 miliar. Mudah-mudahan itu bisa tercapai, karena kita melihat kondisi pemulihan perekonomian sudah cukup bagus," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?