SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sangat mendukung dengan turunnya harga pemeriksaan PCR menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Gibran meminta semua pihak yang menggelar tes swab PCR untuk menaati peraturan pemerintah pusat ini.
"Penerapan di Solo disamakanlah. Itu bagus lah," ujar Gibran, Kamis (28/10/2021).
Dengan harga yang sudah turun ini diharapkan masyarakat bisa mengakses tes PCR, terutama mereka yang ingin tes mandiri untuk bepergian.
Baca Juga: Resmi Turun, Harga PCR di Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
"Ini lebih memudahkan masyarakat yang ingin tes PCR mandiri. Mudah diakses oleh semua kalangan," ungkap dia.
Nanti dari dinas kesehatan bisa mensosialisasikan dan agar peraturan ini bisa diterapkan.
Jangan sampai ada rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang tidak menerapkan peraturan pemerintah ini.
"Jadi untuk penerapan bisa sesuai dengan peraturan dari pemerintah. Jelas ada pengawasan biar tidak ada kecurangan di lapangan," katanya.
Meski harga sudah turun untuk prosesnya sama tetap waktu tidak malah nunggu lama.
Baca Juga: Persis Solo Tekuk PSCS Cilacap, Gibran: Selamat dan Sukses Selalu untuk Diri Saya Sendiri
"Hasilnya harus tetap waktu dan harga sesuai regulasi," sambung dia.
Kalau ada masyarakat yang menemukan ada harga tes PCR tidak turun atau malah naik segera melapor. Sehingga bisa langsung ditangani dan tidak ada masyarakat yang dirugikan.
"Masyarakat segera melaporkan ke saya jika masih menemukan tes PCR mahal. Rumah sakit dan klinik kesehatan mana, pasti ada sanksi," paparnya.
"Saya rasa tidak ada yang berani. Masyarakat kan sudah tahu harga barunya berapa, tidak usah takut untuk melapor," tandas dia.
Gibran menambahkan, jadi harga tes PCR harus seragam semua. "Nanti kita cek ke dinas kesehatan lain. Pastinya harus seragam semua," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menurunkan harga pemeriksaan PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara harga untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT.PCR.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Naik Pesawat Komersil Cuma Gimmick, Jam Tangan Rp400 Juta Gibran Jadi Sorotan: KW Itu Katanya
-
Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
-
FSGI Ungkap Risiko Jika Sistem Zonasi Dihapus Seperti Keinginan Gibran
-
Gibran Minta PPDB Online Zonasi Dihapus, Apa Gantinya?
-
Gibran Rakabuming Raka Naik Pesawat Kelas Ekonomi, Selvi Ananda Kedapatan Pakai Jam Tangan Harga Fantastis
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Sederet Kiai NU Jateng Ramai-ramai Temui Jokowi di Solo Jelang Coblosan, Ini yang Dibahas
-
5 Alasan Kenapa Kamu Harus Nyoblos di Pilkada Serentak 2024!
-
Gojek Permudah Mobilitas Warga Solo dengan Shelter Mangkunegaran
-
Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu
-
Waspada! Kasus DBD Masih Mengancam, Ini Dia Fakta Terbaru dari Boyolali