SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sangat mendukung dengan turunnya harga pemeriksaan PCR menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Gibran meminta semua pihak yang menggelar tes swab PCR untuk menaati peraturan pemerintah pusat ini.
"Penerapan di Solo disamakanlah. Itu bagus lah," ujar Gibran, Kamis (28/10/2021).
Dengan harga yang sudah turun ini diharapkan masyarakat bisa mengakses tes PCR, terutama mereka yang ingin tes mandiri untuk bepergian.
Baca Juga: Resmi Turun, Harga PCR di Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
"Ini lebih memudahkan masyarakat yang ingin tes PCR mandiri. Mudah diakses oleh semua kalangan," ungkap dia.
Nanti dari dinas kesehatan bisa mensosialisasikan dan agar peraturan ini bisa diterapkan.
Jangan sampai ada rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang tidak menerapkan peraturan pemerintah ini.
"Jadi untuk penerapan bisa sesuai dengan peraturan dari pemerintah. Jelas ada pengawasan biar tidak ada kecurangan di lapangan," katanya.
Meski harga sudah turun untuk prosesnya sama tetap waktu tidak malah nunggu lama.
Baca Juga: Persis Solo Tekuk PSCS Cilacap, Gibran: Selamat dan Sukses Selalu untuk Diri Saya Sendiri
"Hasilnya harus tetap waktu dan harga sesuai regulasi," sambung dia.
Kalau ada masyarakat yang menemukan ada harga tes PCR tidak turun atau malah naik segera melapor. Sehingga bisa langsung ditangani dan tidak ada masyarakat yang dirugikan.
"Masyarakat segera melaporkan ke saya jika masih menemukan tes PCR mahal. Rumah sakit dan klinik kesehatan mana, pasti ada sanksi," paparnya.
"Saya rasa tidak ada yang berani. Masyarakat kan sudah tahu harga barunya berapa, tidak usah takut untuk melapor," tandas dia.
Gibran menambahkan, jadi harga tes PCR harus seragam semua. "Nanti kita cek ke dinas kesehatan lain. Pastinya harus seragam semua," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menurunkan harga pemeriksaan PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara harga untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT.PCR.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Reza Indragiri Adukan Akun Fufufafa ke Layanan Lapor Mas Wapres, Responsnya Gitu Doang: Kayak Bisnis!
-
Istana Pastikan Program 'Lapor Mas Wapres' Tidak Timbulkan Tumpang Tindih
-
Ngadu ke 'Lapor Mas Wapres', Ingat Lagi Reza Indragiri Pernah Kuliti Dalang Fufufafa: Makhluk Problematik
-
Wajah Mirip Wapres Gibran, Anak SMP Ini Viral dan Bikin Bangga Teman-temannya
-
Isi Lengkap Chat Reza Indragiri ke Lapor Mas Wapres: Seret Nama Roy Suryo saat Tanya Siapa Fufufafa
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng