Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:31 WIB
Petugas mengatur sampel dari pasien yang mengikuti test PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kalau ada masyarakat yang menemukan ada harga tes PCR tidak turun atau malah naik segera melapor.  Sehingga bisa langsung ditangani dan tidak ada masyarakat yang dirugikan.

"Masyarakat segera melaporkan ke saya jika masih menemukan tes PCR mahal. Rumah sakit dan klinik kesehatan mana, pasti ada sanksi," paparnya.

"Saya rasa tidak ada yang berani. Masyarakat kan sudah tahu harga barunya berapa, tidak usah takut untuk melapor," tandas dia.

Gibran menambahkan, jadi harga tes PCR harus seragam semua. "Nanti kita cek ke dinas kesehatan lain. Pastinya harus seragam semua," pungkasnya.

Baca Juga: Resmi Turun, Harga PCR di Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu


Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menurunkan harga pemeriksaan PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara harga untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.

Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT.PCR.

Kontributor : Ari Welianto

Load More