SuaraSurakarta.id - Penyitaan aset perusahaan di Kota Solo dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta. Aset perusahaan disita karena nunggak pajak.
Penyitaan salah satu perusahaan di Kota Solo dilakukan pada Kamis (14/10/2021) dengan nilai aset lebih dari Rp560 juta.
Menyadur dari Solopos.com, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko, Selasa (19/10/2021), mengatakan tunggakan berasal dari utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2018 yang dimiliki CV XX.
Sementara aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tidak beriktikad baik melunasi utangnya.
Oleh karena itu Kanwil DJP Jateng II melalui JSPN KPP Madya Surakarta melakukan tindakan represif berupa penyitaan aset perusahaan yang nunggak pajak di Solo itu.
Wiratmoko mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 19/2000.
Dalam mengamankan penerimaan negara KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, berharap tindakan penagihan aktif ini memberikan efek jera bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum. Tujuannya agar mereka melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini juga bisa jadi bukti bahwa Fiskus selalu tegas dan tidak akan membiarkan tunggakan pajak,” terang Slamet.
Baca Juga: Mobil Listrik Kota Bantuan Tahir Foundation Siap Beroperasi, Ini Tarifnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang