SuaraSurakarta.id - Penyitaan aset perusahaan di Kota Solo dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta. Aset perusahaan disita karena nunggak pajak.
Penyitaan salah satu perusahaan di Kota Solo dilakukan pada Kamis (14/10/2021) dengan nilai aset lebih dari Rp560 juta.
Menyadur dari Solopos.com, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko, Selasa (19/10/2021), mengatakan tunggakan berasal dari utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2018 yang dimiliki CV XX.
Sementara aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tidak beriktikad baik melunasi utangnya.
Oleh karena itu Kanwil DJP Jateng II melalui JSPN KPP Madya Surakarta melakukan tindakan represif berupa penyitaan aset perusahaan yang nunggak pajak di Solo itu.
Wiratmoko mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 19/2000.
Dalam mengamankan penerimaan negara KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, berharap tindakan penagihan aktif ini memberikan efek jera bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum. Tujuannya agar mereka melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini juga bisa jadi bukti bahwa Fiskus selalu tegas dan tidak akan membiarkan tunggakan pajak,” terang Slamet.
Baca Juga: Mobil Listrik Kota Bantuan Tahir Foundation Siap Beroperasi, Ini Tarifnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Miris! SDN 27 Kauman Kota Solo Hanya Terima 1 Siswa
-
Buruh Eks PT Sritex Resah dan Khawatir Usai Kejagung Sita 72 Mobil Mewah
-
Dikejar Warga Usai Jambret di Depan SMPN 1 Grogol, Dua Residivis Babak-belur Diamankan Polisi
-
Kandungan Utama Evowhey Protein yang Bermanfaat Besar
-
Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun