SuaraSurakarta.id - Penyitaan aset perusahaan di Kota Solo dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta. Aset perusahaan disita karena nunggak pajak.
Penyitaan salah satu perusahaan di Kota Solo dilakukan pada Kamis (14/10/2021) dengan nilai aset lebih dari Rp560 juta.
Menyadur dari Solopos.com, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko, Selasa (19/10/2021), mengatakan tunggakan berasal dari utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2018 yang dimiliki CV XX.
Sementara aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tidak beriktikad baik melunasi utangnya.
Oleh karena itu Kanwil DJP Jateng II melalui JSPN KPP Madya Surakarta melakukan tindakan represif berupa penyitaan aset perusahaan yang nunggak pajak di Solo itu.
Wiratmoko mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 19/2000.
Dalam mengamankan penerimaan negara KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, berharap tindakan penagihan aktif ini memberikan efek jera bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum. Tujuannya agar mereka melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini juga bisa jadi bukti bahwa Fiskus selalu tegas dan tidak akan membiarkan tunggakan pajak,” terang Slamet.
Baca Juga: Mobil Listrik Kota Bantuan Tahir Foundation Siap Beroperasi, Ini Tarifnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan
-
Awas Keliru, Zakat Fitrah Bisa Jadi Sedekah Biasa! Ini Waktu Terbaik dan Niat yang Benar
-
80 SPPG di Solo Raya Masih Dimonopoli 1 hingga 5 Suplier