SuaraSurakarta.id - Penyitaan aset perusahaan di Kota Solo dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta. Aset perusahaan disita karena nunggak pajak.
Penyitaan salah satu perusahaan di Kota Solo dilakukan pada Kamis (14/10/2021) dengan nilai aset lebih dari Rp560 juta.
Menyadur dari Solopos.com, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko, Selasa (19/10/2021), mengatakan tunggakan berasal dari utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2018 yang dimiliki CV XX.
Sementara aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tidak beriktikad baik melunasi utangnya.
Oleh karena itu Kanwil DJP Jateng II melalui JSPN KPP Madya Surakarta melakukan tindakan represif berupa penyitaan aset perusahaan yang nunggak pajak di Solo itu.
Wiratmoko mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 19/2000.
Dalam mengamankan penerimaan negara KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, berharap tindakan penagihan aktif ini memberikan efek jera bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum. Tujuannya agar mereka melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini juga bisa jadi bukti bahwa Fiskus selalu tegas dan tidak akan membiarkan tunggakan pajak,” terang Slamet.
Baca Juga: Mobil Listrik Kota Bantuan Tahir Foundation Siap Beroperasi, Ini Tarifnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Terharu! Pemilik Warung Asal Aceh Ini Beri Makan Gratis untuk Sesama Perantau Sumatera di Solo
-
Bocoran Eksklusif: Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu Menanti, Hanya untuk yang Gercep!
-
5 MPV Mewah Cuma Rp50 Jutaan, dari Kijang Kapsul Hingga Serena, Lupakan Mobil Bekas LCGC!
-
Menyusun Ulang Sejarah, Wajah Asli Benteng Kartasura Akhirnya Kembali
-
Klaim Sekarang! 4 Link DANA Kaget Siap Diburu, Raih Saldo Gratis hingga Rp99 Ribu!