SuaraSurakarta.id - Anak-anak usia di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/3529 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Dalam SE tersebut berbunyi, pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua/wali.
Aturan ini lebih longgar jika dibandingkan SE Wali Kota dua pekan lalu. Pada aturan tersebut hanya anak berusia di atas 5 tahun yang dibolehkan masuk mall.
Padahal pekan ini telah ditemukan 47 kasus positif Covid-19 baik siswa dan guru yang berasal dari klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Jumlahnya tersebut pun masih kemungkinan bertambah. Karena belum semua hasil tracing yang dilakukan keluar.
"Dalam SE sekarang semua anak-anak sudah boleh masuk mall. Tapi harus didampingi orang tua," terang Ketua Pelaksana Harian (Plh) Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, sementara ini masih mengikuti SE dari Kementerian Dalam Negeri. Nanti akan dievaluasi jika ditemukan adanya penambahan kasus dalam jumlah besar atau merebak.
"Sementara ini masih bisa. Nanti kalau kedepan kasusnya tidak berhenti, bisa jadi catatan kita untuk evaluasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.
Baca Juga: Tampil Impresif, Gelandang Persis Solo Bantu Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Tajikistan
Ahyani menegaskan, nanti akan dimonitor terus. Kalau memang nanti kasusnya merebak dan tidak terkendali maka akan diubah aturannya.
"Pengawasan akan lebih ketat, kepada orang tua, guru, dan siswanya. Kita monitor terus," sambungnya.
Dalam SE terbaru kebijakan yang lain tidak berubah dan PTM tetap berlanjut. Karena dalam SOP itu sudah ditetapkan kalau sampai ada yang terkonfirmasi, maka sekolah itu harus dihentikan.
"Kan kita pelajari dari yang sekarang, ditemukan, penanganannya seperti apa.
Kalau sudah selesai tidak masalah, kalau berdampak terus dan berkembang jadi bahan evaluasi untuk kebijakan berikutnya," papar dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak ada perubahan yang mendasar dari SE terbaru ini.
"SE itu mengikuti situasi dan kondisi. Kalau situasi sekarang seperti ini," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?