Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:16 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Warga yang diteror para pinjol diminta melapor, polresta solo telah membentuk tim khusus. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Pinjaman online (Pinjol) menjadi sorotan akhir-akhir ini. Korbannya diteror untuk mengembalikan uang pinjaman dengan bunga yang fantastis. 

Beberapa korban pinjol pun mengalami stres, hingga mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, kini aparat kepolisian terus melakukan penindakan kepada penyedia jasa tersebut yangh berstatus ilegal. 

Menyadur dari Solopos.com, polresta Solo pun telah membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk menangani konflik yang dipicu praktik pinjol.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat diwawancara wartawan di Stadion Manahan Solo, Selasa (19/10/2021). Satgas dibentuk lantaran ada beberapa aduan yang masuk terkait pinjol.

Baca Juga: Pegawai Pinjol Ilegal Juga Adalah Korban

“Jadi untuk Polresta Solo telah membentuk satgas yang khusus menangani pinjol. Ada beberapa aduan terkait dengan korban pinjol ini masuk ke Polresta Solo. Kami juga sudah membuat call center nya,” terang eks Kapolres Karanganyar itu.

Menurut Ade Polresta Solo sudah mengunggah informasi terkait pembentukan satgassus dan call center pinjol di media sosial. Dengan begitu diharapkan masyarakat yang menjadi korban pinjol bisa mengetahui layanan yang diberikan polisi.

“Kita sudah upload juga sebagai sosialisasi ke media sosial untuk diakses warga Solo yang jadi korban pinjol. Terutama yang mengalami intimidasi pemerasan yang terkait dengan materi umum daripada kasus pinjam meminjam itu,” imbuh dia.

Ade mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol untuk memanfaatkan layanan yang disediakan. Terutama, lanjut dia, warga yang sudah mendapat intimidasi maupun teror dari para dept collector atau penagih utang.

“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol yang sudah diintimidasi dengan berbagai macam cara dari dept collector untuk menagih utang kepada korban-korbannya, bisa melapor kepada Polresta,” papar dia.

Baca Juga: Mahfud MD: Korban Tak Usah Bayar Pinjaman di Pinjol Ilegal

Ade berjanji jajarannya akan menangani setiap laporan yang masuk secara profesional. Terkait kasus pinjol di Jogja yang ditangani kepolisian, Polresta Solo sudah berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Polda Jogja. Koordinasi terus dilakukan.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan Polda Jogja yang saat ini sedang melakukan penyidikan kasus pinjol yang sama. Kita cek, dan kita koordinasi secara efektif terkait dengan yang ada di Kota Solo,” urai dia.

Load More