Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Ilustrasi ASN di ruang kerja. [Suara.com]

Plt Kepala BKPPD, Hari Prihatno mengatakan kasus ASN yang ketahuan makan di warung saat jam kerja sudah diproses dan diberikan pembinaan serta teguran.

Kalau sesuai aturan, harusnya pembinaan dilakukan oleh atasan langsung, termasuk pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan kepala dinas.

"Sudah diproses, kami sudah diberi tembusan," imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani menambahkan jika ASN yang tidak disiplin harus diberi peringatan sesuai aturan yang ada. 

Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, Pemkot Solo Minta Ketegasan Ganjar Pranowo

"Sudah lama itu ASN nongkrong di warung. Pembinaan sanksinya, bisa juga pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dan itu dievaluasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjumpai adanya ASN yang ketahuan makan di warung saat jam kerja tanpa memakai sepatu tapi sandal.

Bahkan Gibran juga telah memberikan teguran langsung kepada ASN tersebut. 

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Nilai Bansos dari APBD Kota Solo Tidak Sesuai, Dinsos Sebut Ada Potongan Pajak

Load More