SuaraSurakarta.id - Kota Solo kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sejumlah pelonggaran aktivtas masyarakat pun dilakukan oleh pemerintah.
Pembatasan kegiatan di tempat wisata dan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Solo makin longgar menyusul turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2.
Menyadur dari Solopos.com, capaian vaksinasi Kota Solo saat ini menembus 120% dan penambahan kasus Covid-19 yang terus turun hingga satu digit per hari.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terbaru guna menyikapi penurunan level tersebut. Di antaranya pelonggaran aturan yang menyasar pelaku usaha.
Baca Juga: Wow! Kampung Batik Kauman Menjadi yang Tertua di Kota Solo
“Beberapa pelonggaran seperti, tempat rekreasi, mal, taman kota, dan tempat olahraga. Tapi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap jalan,” katanya kepada wartawan seusai rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Senin (4/10/2021).
Selain itu, usaha hiburan karaoke dipastikan bakal buka, namun aturannya masih menunggu Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri yang terbit Senin malam atau Selasa (5/10/2021) pagi.
Pemkot Solo juga bakal menambah izin buka destinasi wisata, seperti museum. Kemudian, izin resepsi pernikahan, rapat, diskusi kelompok terarah, dan pembukaan fasilitas olahraga ruang tertutup.
Pembatasan Usia Pengunjung Tempat Publik
“Pembatasan usia kunjungan ke ruang publik juga akan dilonggarkan. Konser silakan digelar, tapi terbatas. Pokoknya pelonggaran ditambah, tapi terbatas karena masih Level 2. Detailnya, kami masih tetap menunggu Inmen,” jelas Gibran.
Baca Juga: Viral Foto Profil WhatsApp Gibran di HP Kaesang, Netizen Tanya Kondisi Wali Koso Solo
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan berdasarkan evaluasi dua pekan terakhir, pelanggaran banyak dilakukan oleh individu. Pelaku usaha menjaga situasi dengan menerapkan sejumlah pembatasan saat pelonggaran tersebut.
“Kondisi jalan sudah mulai ramai, tapi destinasi wisata belum pulih total, meski sudah tampak geliat. Mal ramainya pada akhir pekan. Pembukaan kegiatan lebih longgar, namun dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Pelaku usaha berusaha menerapkan aturan itu,” jelasnya di lokasi yang sama.
Kendati begitu, Satpol PP masih gamang dengan pelonggaran pada tempat hiburan karaoke mengingat aktivitas itu tak memungkinkan pemakaian masker terus menerus. Di samping itu, pelaku usaha karaoke belum tentu sudah mendaftarkan usahanya ke aplikasi PeduliLindungi.
“Kalau di mal kan ikut malnya [kode batang PeduliLindungi]. Jumlahnya [usaha karaoke] kan puluhan. Kami juga akan mendetailkan batasan jumlah pengunjung dalam setiap ruangan,” papar Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Tambahan Cuan Akhir Pekan
-
Tarif AS Mencekik Ekspor: Saatnya Prioritaskan Kekuatan Ekonomi Dalam Negeri
-
Dua Orang Tersangka, Dugaan Korupsi Alkes Dinas Kesehatan Karanganyar Capai Rp 13 Miliar
-
Bukan Kasmudjo, Jokowi Ungkap Sosok Pembimbing Skripsinya di UGM
-
Ijazahnya Asli Versi Bareskrim Polri, Jokowi ke Megawati: Saya Buka di Persidangan