SuaraSurakarta.id - Kota Solo kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sejumlah pelonggaran aktivtas masyarakat pun dilakukan oleh pemerintah.
Pembatasan kegiatan di tempat wisata dan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Solo makin longgar menyusul turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2.
Menyadur dari Solopos.com, capaian vaksinasi Kota Solo saat ini menembus 120% dan penambahan kasus Covid-19 yang terus turun hingga satu digit per hari.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terbaru guna menyikapi penurunan level tersebut. Di antaranya pelonggaran aturan yang menyasar pelaku usaha.
“Beberapa pelonggaran seperti, tempat rekreasi, mal, taman kota, dan tempat olahraga. Tapi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap jalan,” katanya kepada wartawan seusai rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Senin (4/10/2021).
Selain itu, usaha hiburan karaoke dipastikan bakal buka, namun aturannya masih menunggu Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri yang terbit Senin malam atau Selasa (5/10/2021) pagi.
Pemkot Solo juga bakal menambah izin buka destinasi wisata, seperti museum. Kemudian, izin resepsi pernikahan, rapat, diskusi kelompok terarah, dan pembukaan fasilitas olahraga ruang tertutup.
Pembatasan Usia Pengunjung Tempat Publik
“Pembatasan usia kunjungan ke ruang publik juga akan dilonggarkan. Konser silakan digelar, tapi terbatas. Pokoknya pelonggaran ditambah, tapi terbatas karena masih Level 2. Detailnya, kami masih tetap menunggu Inmen,” jelas Gibran.
Baca Juga: Wow! Kampung Batik Kauman Menjadi yang Tertua di Kota Solo
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan berdasarkan evaluasi dua pekan terakhir, pelanggaran banyak dilakukan oleh individu. Pelaku usaha menjaga situasi dengan menerapkan sejumlah pembatasan saat pelonggaran tersebut.
“Kondisi jalan sudah mulai ramai, tapi destinasi wisata belum pulih total, meski sudah tampak geliat. Mal ramainya pada akhir pekan. Pembukaan kegiatan lebih longgar, namun dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Pelaku usaha berusaha menerapkan aturan itu,” jelasnya di lokasi yang sama.
Kendati begitu, Satpol PP masih gamang dengan pelonggaran pada tempat hiburan karaoke mengingat aktivitas itu tak memungkinkan pemakaian masker terus menerus. Di samping itu, pelaku usaha karaoke belum tentu sudah mendaftarkan usahanya ke aplikasi PeduliLindungi.
“Kalau di mal kan ikut malnya [kode batang PeduliLindungi]. Jumlahnya [usaha karaoke] kan puluhan. Kami juga akan mendetailkan batasan jumlah pengunjung dalam setiap ruangan,” papar Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari
-
Persiapan Haji di Daerah Lancar Meski Ada Peralihan Penyelenggaraan, Calhaj Tinggal Pemberangkatan
-
Momen SBY Melukis Sungai Bengawan Solo, Berhenti Karena Hujan Deras Turun
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah