SuaraSurakarta.id - Kota Solo kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sejumlah pelonggaran aktivtas masyarakat pun dilakukan oleh pemerintah.
Pembatasan kegiatan di tempat wisata dan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Solo makin longgar menyusul turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2.
Menyadur dari Solopos.com, capaian vaksinasi Kota Solo saat ini menembus 120% dan penambahan kasus Covid-19 yang terus turun hingga satu digit per hari.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terbaru guna menyikapi penurunan level tersebut. Di antaranya pelonggaran aturan yang menyasar pelaku usaha.
“Beberapa pelonggaran seperti, tempat rekreasi, mal, taman kota, dan tempat olahraga. Tapi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap jalan,” katanya kepada wartawan seusai rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Senin (4/10/2021).
Selain itu, usaha hiburan karaoke dipastikan bakal buka, namun aturannya masih menunggu Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri yang terbit Senin malam atau Selasa (5/10/2021) pagi.
Pemkot Solo juga bakal menambah izin buka destinasi wisata, seperti museum. Kemudian, izin resepsi pernikahan, rapat, diskusi kelompok terarah, dan pembukaan fasilitas olahraga ruang tertutup.
Pembatasan Usia Pengunjung Tempat Publik
“Pembatasan usia kunjungan ke ruang publik juga akan dilonggarkan. Konser silakan digelar, tapi terbatas. Pokoknya pelonggaran ditambah, tapi terbatas karena masih Level 2. Detailnya, kami masih tetap menunggu Inmen,” jelas Gibran.
Baca Juga: Wow! Kampung Batik Kauman Menjadi yang Tertua di Kota Solo
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan berdasarkan evaluasi dua pekan terakhir, pelanggaran banyak dilakukan oleh individu. Pelaku usaha menjaga situasi dengan menerapkan sejumlah pembatasan saat pelonggaran tersebut.
“Kondisi jalan sudah mulai ramai, tapi destinasi wisata belum pulih total, meski sudah tampak geliat. Mal ramainya pada akhir pekan. Pembukaan kegiatan lebih longgar, namun dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Pelaku usaha berusaha menerapkan aturan itu,” jelasnya di lokasi yang sama.
Kendati begitu, Satpol PP masih gamang dengan pelonggaran pada tempat hiburan karaoke mengingat aktivitas itu tak memungkinkan pemakaian masker terus menerus. Di samping itu, pelaku usaha karaoke belum tentu sudah mendaftarkan usahanya ke aplikasi PeduliLindungi.
“Kalau di mal kan ikut malnya [kode batang PeduliLindungi]. Jumlahnya [usaha karaoke] kan puluhan. Kami juga akan mendetailkan batasan jumlah pengunjung dalam setiap ruangan,” papar Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
BRI Sabet 36 Penghargaan TBCCI 2026, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah
-
Momentum Bulan Inklusi Keuangan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan hingga Pelosok
-
Andi Azwan Tegaskan, Gibran Segera Tunjukkan Ijazah Setara SMA
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Peluang BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga
-
Persis Solo Mandul di Manahan, De Red FC Pulang Bawa Satu Poin