SuaraSurakarta.id - Kota Solo kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sejumlah pelonggaran aktivtas masyarakat pun dilakukan oleh pemerintah.
Pembatasan kegiatan di tempat wisata dan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Solo makin longgar menyusul turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2.
Menyadur dari Solopos.com, capaian vaksinasi Kota Solo saat ini menembus 120% dan penambahan kasus Covid-19 yang terus turun hingga satu digit per hari.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terbaru guna menyikapi penurunan level tersebut. Di antaranya pelonggaran aturan yang menyasar pelaku usaha.
“Beberapa pelonggaran seperti, tempat rekreasi, mal, taman kota, dan tempat olahraga. Tapi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap jalan,” katanya kepada wartawan seusai rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Senin (4/10/2021).
Selain itu, usaha hiburan karaoke dipastikan bakal buka, namun aturannya masih menunggu Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri yang terbit Senin malam atau Selasa (5/10/2021) pagi.
Pemkot Solo juga bakal menambah izin buka destinasi wisata, seperti museum. Kemudian, izin resepsi pernikahan, rapat, diskusi kelompok terarah, dan pembukaan fasilitas olahraga ruang tertutup.
Pembatasan Usia Pengunjung Tempat Publik
“Pembatasan usia kunjungan ke ruang publik juga akan dilonggarkan. Konser silakan digelar, tapi terbatas. Pokoknya pelonggaran ditambah, tapi terbatas karena masih Level 2. Detailnya, kami masih tetap menunggu Inmen,” jelas Gibran.
Baca Juga: Wow! Kampung Batik Kauman Menjadi yang Tertua di Kota Solo
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan berdasarkan evaluasi dua pekan terakhir, pelanggaran banyak dilakukan oleh individu. Pelaku usaha menjaga situasi dengan menerapkan sejumlah pembatasan saat pelonggaran tersebut.
“Kondisi jalan sudah mulai ramai, tapi destinasi wisata belum pulih total, meski sudah tampak geliat. Mal ramainya pada akhir pekan. Pembukaan kegiatan lebih longgar, namun dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Pelaku usaha berusaha menerapkan aturan itu,” jelasnya di lokasi yang sama.
Kendati begitu, Satpol PP masih gamang dengan pelonggaran pada tempat hiburan karaoke mengingat aktivitas itu tak memungkinkan pemakaian masker terus menerus. Di samping itu, pelaku usaha karaoke belum tentu sudah mendaftarkan usahanya ke aplikasi PeduliLindungi.
“Kalau di mal kan ikut malnya [kode batang PeduliLindungi]. Jumlahnya [usaha karaoke] kan puluhan. Kami juga akan mendetailkan batasan jumlah pengunjung dalam setiap ruangan,” papar Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi
-
Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok