SuaraSurakarta.id - Selama Januari 2021 hingga saat ini sudah ada 11 kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo.
Dari jumlah tersebut pelanggaran yang dilakukan masuk pelanggaran berat, sedang, hingga ringan.
"Sejak Januari hingga bulan ini, kami mencatat ada 11 ASN yang melakukan pelanggaran dengan kategori berat, sedang dan ringan," terang Kabid Pembinaan BKPPD Solo, Siti Handayani, Kamis (7/10/2021).
Siti Handayani menjelaskan, untuk kategori pelanggaran berat ada enam ASN, kategori sedang satu ASN dan kategori ringan ada lima ASN.
Jumlah kasus indisipliner ASN saat ini turun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Tahun lalu jumlahnya hampir 20 kasus, saat ini hanya 11 kasus saja," kata dia.
Menurutnya, untuk sanksi yang diberikan bagi pelanggaran berat itu berupa pembebasan jabatan, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun hingga yang terberat pemberhentian secara hormat.
"ASN yang diberhentikan itu karena mangkir kerja lebih dari 46 hari berturut-turut. Ini sebenarnya kasus tahun lalu tapi banding hingga tahun ini," ungkapnya.
Untuk kasusnya, lanjut dia, bervariasi mulai dari penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan dan mangkir kerja.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, Pemkot Solo Minta Ketegasan Ganjar Pranowo
"Bervariasi kasusnya, ada penyalahgunaan wewenang, ada juga perselingkuhan berat. Kasus selesai dam yang bersangkutan sudah menerima SK wali kota tentang hukuman disiplin," sambung dia.
Plt Kepala BKPPD, Hari Prihatno mengatakan kasus ASN yang ketahuan makan di warung saat jam kerja sudah diproses dan diberikan pembinaan serta teguran.
Kalau sesuai aturan, harusnya pembinaan dilakukan oleh atasan langsung, termasuk pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan kepala dinas.
"Sudah diproses, kami sudah diberi tembusan," imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani menambahkan jika ASN yang tidak disiplin harus diberi peringatan sesuai aturan yang ada.
"Sudah lama itu ASN nongkrong di warung. Pembinaan sanksinya, bisa juga pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dan itu dievaluasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Meneladani Nabi, Ribuan Driver Gojek Doakan Persatuan Indonesia