SuaraSurakarta.id - Selama Januari 2021 hingga saat ini sudah ada 11 kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo.
Dari jumlah tersebut pelanggaran yang dilakukan masuk pelanggaran berat, sedang, hingga ringan.
"Sejak Januari hingga bulan ini, kami mencatat ada 11 ASN yang melakukan pelanggaran dengan kategori berat, sedang dan ringan," terang Kabid Pembinaan BKPPD Solo, Siti Handayani, Kamis (7/10/2021).
Siti Handayani menjelaskan, untuk kategori pelanggaran berat ada enam ASN, kategori sedang satu ASN dan kategori ringan ada lima ASN.
Jumlah kasus indisipliner ASN saat ini turun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Tahun lalu jumlahnya hampir 20 kasus, saat ini hanya 11 kasus saja," kata dia.
Menurutnya, untuk sanksi yang diberikan bagi pelanggaran berat itu berupa pembebasan jabatan, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun hingga yang terberat pemberhentian secara hormat.
"ASN yang diberhentikan itu karena mangkir kerja lebih dari 46 hari berturut-turut. Ini sebenarnya kasus tahun lalu tapi banding hingga tahun ini," ungkapnya.
Untuk kasusnya, lanjut dia, bervariasi mulai dari penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan dan mangkir kerja.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, Pemkot Solo Minta Ketegasan Ganjar Pranowo
"Bervariasi kasusnya, ada penyalahgunaan wewenang, ada juga perselingkuhan berat. Kasus selesai dam yang bersangkutan sudah menerima SK wali kota tentang hukuman disiplin," sambung dia.
Plt Kepala BKPPD, Hari Prihatno mengatakan kasus ASN yang ketahuan makan di warung saat jam kerja sudah diproses dan diberikan pembinaan serta teguran.
Kalau sesuai aturan, harusnya pembinaan dilakukan oleh atasan langsung, termasuk pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan kepala dinas.
"Sudah diproses, kami sudah diberi tembusan," imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani menambahkan jika ASN yang tidak disiplin harus diberi peringatan sesuai aturan yang ada.
"Sudah lama itu ASN nongkrong di warung. Pembinaan sanksinya, bisa juga pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dan itu dievaluasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran