SuaraSurakarta.id - Selama Januari 2021 hingga saat ini sudah ada 11 kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo.
Dari jumlah tersebut pelanggaran yang dilakukan masuk pelanggaran berat, sedang, hingga ringan.
"Sejak Januari hingga bulan ini, kami mencatat ada 11 ASN yang melakukan pelanggaran dengan kategori berat, sedang dan ringan," terang Kabid Pembinaan BKPPD Solo, Siti Handayani, Kamis (7/10/2021).
Siti Handayani menjelaskan, untuk kategori pelanggaran berat ada enam ASN, kategori sedang satu ASN dan kategori ringan ada lima ASN.
Jumlah kasus indisipliner ASN saat ini turun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Tahun lalu jumlahnya hampir 20 kasus, saat ini hanya 11 kasus saja," kata dia.
Menurutnya, untuk sanksi yang diberikan bagi pelanggaran berat itu berupa pembebasan jabatan, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun hingga yang terberat pemberhentian secara hormat.
"ASN yang diberhentikan itu karena mangkir kerja lebih dari 46 hari berturut-turut. Ini sebenarnya kasus tahun lalu tapi banding hingga tahun ini," ungkapnya.
Untuk kasusnya, lanjut dia, bervariasi mulai dari penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan dan mangkir kerja.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, Pemkot Solo Minta Ketegasan Ganjar Pranowo
"Bervariasi kasusnya, ada penyalahgunaan wewenang, ada juga perselingkuhan berat. Kasus selesai dam yang bersangkutan sudah menerima SK wali kota tentang hukuman disiplin," sambung dia.
Plt Kepala BKPPD, Hari Prihatno mengatakan kasus ASN yang ketahuan makan di warung saat jam kerja sudah diproses dan diberikan pembinaan serta teguran.
Kalau sesuai aturan, harusnya pembinaan dilakukan oleh atasan langsung, termasuk pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan kepala dinas.
"Sudah diproses, kami sudah diberi tembusan," imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani menambahkan jika ASN yang tidak disiplin harus diberi peringatan sesuai aturan yang ada.
"Sudah lama itu ASN nongkrong di warung. Pembinaan sanksinya, bisa juga pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dan itu dievaluasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah di Bawah Rp 2 juta dengan Spek Dewa! Terbaik September 2025
-
5 Fakta Suami-Istri Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Hasut Massa Lewat Medsos hingga Grup WA!
-
Mau Kerja di Lingkungan Istana? Wantimpres Buka Lowongan, Lulusan SMA Bisa Daftar!
-
Rundown Pestapora 2025: Jadwal, Pembagian Panggung dan Tukar Lagu Para Musisi
-
Harta Tembus Rp1 Triliun, Nadiem Makarim Kini Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan Kejagung
Terkini
-
Mahasiswa dan Pelajar Muhammadiyah Gelar Aksi Damai, Ada Cek Kesehatan Gratis hingga bagi Sembako
-
Tegas! Wali Kota Batasi Event di Solo Selesai Jam 10 Malam, Ini Alasannya
-
Geger Sopir Bank Diduga Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ini Kronologinya
-
Objek Vital di Solo Masih Dijaga Aparat, Buntut Aksi Berlangsung Ricuh
-
3 Anak Ditangkap Gara-gara Bawa Bom Molotov, Belajar Merakit Lewat Video