SuaraSurakarta.id - Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi kaum gay di Nusukan, Banjarsari, Solo. Hal itu tentu saja mengejutkan banyak pihak, tak terkecuali warga sekitar lokasi indekos yang digerebek Polda Jateng, Sabtu (25/9/2021).
Menyadur dari Solopos.com, tak ada yang menyangka sejumlah penghuni indekos di kawasan Tegalmulyo, Nusukan, itu memiliki pekerjaan berbau asusila yaitu prostitusi gay.
Warga sekitar, termasuk pemilik indekos, mengenal mereka sebagai tukang pijat biasa. Namun ternyata mereka adalah penyedia jasa seks komersil sesama jenis atau gay.
Berikut sejumlah fakta terbongkarnya praktik prostitusi gay oleh penghuni tempat indekos di Nusukan, Banjarsari, Solo, sesuai informasi yang diperoleh hingga Senin (27/9/2021).
1. Sudah Berlangsung 5 Tahun
Praktik prostitusi yang melayani khusus kaum gay atau penyuka sesama jenis di Nusukan, Solo, menurut keterangan dari Polda Jateng, sudah berlangsung selama lima tahun. Meskipun, baru benar-benar aktif pada dua tahun terakhir.
Polisi menyebut lokasi praktik prostitusi kaum gay itu juga masih di tempat yang sama alias tidak berpindah-pindah.
2. Modus Pijat Plus-Plus
Bisnis prostitusi kaum gay yang dijalankan muncikari berinisial D, 47, menggunakan modus pijat plus-plus. D mempekerjakan sejumlah tukang pijat laki-laki untuk melayani pelanggan yang juga laki-laki.
Baca Juga: Budaya Ngeteh, di Kota Solo Ada Teh Oplosan, Ini Sejarahnya
Saat melakukan memijat, para tukang pijat dan pelanggannya itu juga melakuan tindakan asusila. Transaksi dilakukan baik melalui muncikari maupun langsung menghubungi si tukang pijat jika sudah kenal atau sudah berlangganan. Tarif jasa pijat plus-plus ini bervariasi mulai dari Rp250.000-Rp300.000 sekali pijat.
3. Terbongkar Istri Indekos
Terungkap dari Unggahan di Medsos
Istri pemilik tempat indekos yang digerebek karena diduga jadi tempat tinggal pelaku praktik prostitusi kaum gay di Nusukan, Solo, mengaku sempat bertanya kepada polisi yang datang.
Perempuan berusia 50 berinisial SE itu bertanya bagaimana polisi mendapatkan informasi soal dugaan prostitusi gay di tempat indekosnya.
Saat itu SE mendapat dari petugas kepolisian bahwa informasi itu diperoleh dari unggahan di media sosial Twitter. Rupanya, akun Twitter yang menjadi sarana menjajakan jasa pijat plus-plus oleh pelaku mengunggah informasi yang terlalu sering dan vulgar.
4. Melayani Threesome dengan Pasutri
Tak hanya melayani pelanggan laki-laki tunggal, para tukang pijat plus-plus pada praktik prostitusi gay di Nusukan, Solo, juga melayani threesome atau hubungan seks bertiga.
Menurut informasi dari Polda Jateng, layanan threesome ditawarkan untuk pelanggan suami istri.
Layanan ini diberikan secara panggilan alias tukang pijat mendatangi pelanggan setelah dipanggil melalui telepon atau sarana lain.
5. Pelaku Punya Anak dan Istri
Dari cerita pemilik tempat indekos di Nusukan, Solo, Wp, para tukang pijat plus-plus yang dipekerjakan oleh muncikari para prostitusi gay, D, memiliki istri dan anak di daerah asal mereka.
Hal itu diketahui Wp dari cerita para tukang pijat itu sendiri. Bahkan D sendiri memiliki anak usia 20-an tahun yang tinggal bersama ayahnya yang muncikari itu di indekos.
D menyewa dua kamar di tempat indekos milik Wp. Satu kamar untuk dirinya dan anaknya, dan satu kamar lainnya untuk tukang pijat atau terapis yang ia pekerjakan.
6. Transaksi Sangat Tertutup
Transaksi antara tukang pijat plus-plus dengan pelanggannya pada praktik prostitusi online di Nusukan, Banjarsari, Solo, berlangsung sangat tertutup.
Hingga beberapa tahun berjalan, tak sedikit pun warga sekitar atau pemilik indekos curiga dengan aktivitas bisnis para tukang pijat dan muncikarinya itu.
Mereka menjalani kehidupan sehari-hari layaknya tukang pihak biasa. Sikap mereka juga tidak menunjukkan kecenderungan seksual mereka. Tak mengherankan jika penggerebekan oleh aparat Polda Jateng pada Sabtu (25/9/2021) sore, mengagetkan warga sekitar dan pemilik indekos.
7. Digerebek saat Layani Pelanggan
Saat aparat Polda Jateng melakukan penggerebekan di indekos wilayah Nusukan, Solo, seorang terapis atau tukang pijat berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. H mengakui layanan pijat tradisional maupun pijat plus-plus.
Dari hasil penyelidikan polisi juga diketahui enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun dan diketahui sering berhubungan seksual di kamar indekos.
8. Terancam 15 Tahun Penjara
Hingga Senin (27/9/2021), polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial D yakni sang muncikari. Sementara para terapis masih berstatus terperiksa.
D dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing