SuaraSurakarta.id - Ditreskrimum Polda Jateng menggelar konferensi pers setelah kantor tersebut berhasil menggrebek tempat pijat plus khusus laki-laki di Solo, Senin (27/9/2021) siang.
Kegiatan itu dipimpin Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Dirkrimum menegaskan bahwa penggerebekan terhadap kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Solo, Minggu (26/9/2021).
"Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti," ungkap Dirkrimum.
Baca Juga: Cobalah Pijat Telinga Anda Setiap Hari, Rasakan 5 Efeknya pada Tubuh!
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu.
Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.
"Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka," papar Kombes Djuhandani.
Ditambahkan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.
Direskrimum lebih lanjut menjelaskan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis.
Baca Juga: Dipraperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu, Polda Jateng: Kita Hormati
"Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," kata Djuhandani.
Adapun cara tersangka DY menjaring pelanggan adalah memanfaatkan jaringan medsos.
"Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp. 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Surakarta itu.
"Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.
Berita Terkait
-
Buka Jasa Bersih-Bersih Rumah Hingga Layanan Pijat, Aplikasi Asal Vietnam Ini Sudah Masuk ke Indonesia
-
Pijat Oksitosin Jadi Solusi Mengurangi Rasa Sakit Saat Melahirkan, Ini Penjelasannya
-
Bisa Relaks di Mana Saja, Ini Tips Memilih Alat Pijat Portabel di Rumah
-
Pakai Alat Pijat Elektrik di Mata, Pria Tiongkok Alami Katarak dan Dislokasi Lensa
-
Masih Ditahan usai Ditangkap Demo Ricuh di Semarang, Ini Alasan Polda Jateng Panggil Ortu Puluhan Pelajar
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Soal Dukungan Prabowo Subianto ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pasbata: Atas Nama Ketum Gerindra
-
Kabar Gembira, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Bakal Beri Kesejahteraan Buat Guru
-
Selamatkan PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Sepakat Bakal Revisi UU Kepailitan
-
Bahan Baku PT Sritex Menipis, Jumlah Karyawan yang Dirumahkan Bakal Bertambah
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri