SuaraSurakarta.id - Ditreskrimum Polda Jateng menggelar konferensi pers setelah kantor tersebut berhasil menggrebek tempat pijat plus khusus laki-laki di Solo, Senin (27/9/2021) siang.
Kegiatan itu dipimpin Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Dirkrimum menegaskan bahwa penggerebekan terhadap kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Solo, Minggu (26/9/2021).
"Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti," ungkap Dirkrimum.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu.
Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.
"Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka," papar Kombes Djuhandani.
Ditambahkan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.
Direskrimum lebih lanjut menjelaskan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis.
Baca Juga: Cobalah Pijat Telinga Anda Setiap Hari, Rasakan 5 Efeknya pada Tubuh!
"Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," kata Djuhandani.
Adapun cara tersangka DY menjaring pelanggan adalah memanfaatkan jaringan medsos.
"Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp. 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Surakarta itu.
"Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
Kandungan Utama Evowhey Protein yang Bermanfaat Besar
-
Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun
-
Siap Digunakan, Ini Penampakan Sarana dan Prasaran Sekolah Rakyat di Solo
-
Hakim Kabulkan Eksepsi Para Tergugat Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Penjelasan PN Solo
-
Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu