SuaraSurakarta.id - Pengurus Korwil Peradi Jateng, M Badrus Zaman menyoroti berbagai persoalan besar dalam penegakan hukum termasuk Imigrasi.
Hal tersebut setelah mencuatnya kasus pejabat imigrasi yang diduga “bermain” untuk memuluskan pelaku pembalakan liar di Sumatera Utara yakni Adelin Lis lolos ke Singapura menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Menurut Badarus, perlu komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani berbagai kasus besar yang terjadi.
"Kami apresiasi tertangkapnya buron pembalakan hutan di Mandailing Natal Sumatera Utara itu. Harapan kami penegak hukum negara bisa berkaca dari kasus ini dan lebih serius menangani kasus krusial," tegas Badrus Zaman di Solo, Selasa (13/9/2021).
Menurutnya, perlu komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Khususnya dalam menangani berbagai kasus besar yang terjadi.
“Butuh komitmen semua pihak untuk menegakkan hukum di tanah air,” jelasnya.
Adelin Lis alias Hendro Leonardi, yang sudah lama menjadi buronan pihak Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada Juni 2021.
Adelin Lis adalah owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 Miliar dan dana reboisasi 2,938 Juta Dolar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur ke Singapura.
Baca Juga: Imigrasi Beberkan Jejak Perjalanan Bandar Sabu Asal Iran
Adelin Lis kabur dengan memalsukan paspor atas nama Hendro Leonardi yang dikeluarkan oleh imigrasi Jakarta Utara yang ditandatangani Sutrisno selaku Kepala Imigrasi.
Diperkirakan Adelin Lis tak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian.
Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi pastinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Awal mula Adelin Lis menggunakan paspor palsu diketahui oleh otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018. Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Kejaksaan Agung baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura pada Maret 2021. Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput Adelin.
Disisi lain, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pemulangan Adelin berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta