SuaraSurakarta.id - Pengurus Korwil Peradi Jateng, M Badrus Zaman menyoroti berbagai persoalan besar dalam penegakan hukum termasuk Imigrasi.
Hal tersebut setelah mencuatnya kasus pejabat imigrasi yang diduga “bermain” untuk memuluskan pelaku pembalakan liar di Sumatera Utara yakni Adelin Lis lolos ke Singapura menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Menurut Badarus, perlu komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani berbagai kasus besar yang terjadi.
"Kami apresiasi tertangkapnya buron pembalakan hutan di Mandailing Natal Sumatera Utara itu. Harapan kami penegak hukum negara bisa berkaca dari kasus ini dan lebih serius menangani kasus krusial," tegas Badrus Zaman di Solo, Selasa (13/9/2021).
Menurutnya, perlu komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Khususnya dalam menangani berbagai kasus besar yang terjadi.
“Butuh komitmen semua pihak untuk menegakkan hukum di tanah air,” jelasnya.
Adelin Lis alias Hendro Leonardi, yang sudah lama menjadi buronan pihak Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada Juni 2021.
Adelin Lis adalah owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 Miliar dan dana reboisasi 2,938 Juta Dolar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur ke Singapura.
Baca Juga: Imigrasi Beberkan Jejak Perjalanan Bandar Sabu Asal Iran
Adelin Lis kabur dengan memalsukan paspor atas nama Hendro Leonardi yang dikeluarkan oleh imigrasi Jakarta Utara yang ditandatangani Sutrisno selaku Kepala Imigrasi.
Diperkirakan Adelin Lis tak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian.
Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi pastinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Awal mula Adelin Lis menggunakan paspor palsu diketahui oleh otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018. Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Kejaksaan Agung baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura pada Maret 2021. Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput Adelin.
Disisi lain, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pemulangan Adelin berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga