Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 11 September 2021 | 11:19 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraSurakarta.id - Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis tertangkap otoritas Singapura, pertengahgan Juni 2021 lalu.

Seperti diketahui, Adelin Lis terkenal licin karena beberapa kali kabur ke luar negeri. Namun Adelin Lin akhirnya akan segera dideportasi dari Singapura, dan dipulangkan ke Indonesia.

Pada 2018, Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi, dan ditangkap oleh imigrasi Singapura.

Adapun Adelin Lis tak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian. Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi pastinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis

Pihak Imigrasi Singapura lantas mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Dari informasi yang didapat, untuk bisa menghilang dari Indonesia, Adelin disebut-sebut juga memalsukan paspor dan dikeluarkan oleh imigrasi Jakarta Utara dengan tanda tangan Sutrisno yang saat itu menjabat sebagai Kepala Imigrasi.

Saat ini, sosok Sutrisno menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kala itu menyampaikan bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis merupakan orang yang sama.

Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana cara paspor atas nama Hendro Leonardi itu bisa keluar dari kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Baca Juga: Tertangkap usai 10 Tahun Buron di Luar Negeri, Bareskrim Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Hingga akhirnya, Kejaksaan Agung pun baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat keempat pada Maret 2021 itu.

Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin.

Adelin akhirnya bisa dibawa ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat komersial Garuda Indonesia.

Jaksa Agung mengatakan, pemulangan Adelin berhasil berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri.

"Terlaksananya pemulihan pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," ujar Burhanuddin.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno sejauh ini belum bisa dikonfirmasi terkait dengan munculnya paspor palsu tersebut.

Load More