SuaraSurakarta.id - Kebijakan PPKM di Kota Solo turun ke level 3. Namun, beberapa ruas jalan di Kota Bengawan tetap ditutup.
Polres Kota Surakarta, tetap mempertahanan kegiatan penyekatan di enam ruas jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat meski statusnya turun menjadi PPKM Level 3 pada 31 Agustus hingga 6 September mendatang.
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak menyebutkan enam ruas jalan yang ditutup mulai pukul 20.30 hingga 05.00 WIB tersebut, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Piere Tendean, Jalan Doktor Radjiman, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Sutan Syahrir.
Penutupan enam ruas jalan itu, kata Kapolres, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, terutama pada malam hari. Namun, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan prioritas.
Kendaraan bermotor prioritas yang tetap melintas, seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, kendaraan TNI/Polri, kendaraan Satgas COVID-19, kendaraan nakes COVID-19, Satgas PPKM Level 4, dan konvoi kendaraan penting.
Selain itu, kebijakan penyekatan pintu keluar masuk batas kota tetap dilakukan. Akan tetapi, kata dia, bentuknya bukan lagi kegiatan penindakan.
Ia menjelaskan bahwa petugas di pos penyekatan batas kota hanya melakukan edukasi dan memberikan imbauan kepada semua pengendara kendaraan bermotor yang melintas agar mereka mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Kami penyekatan batas kota untuk sosialisasi aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang ingin masuk ke lokasi tertentu wajib memiki aplikasi itu," katanya di Solo, Selasa, (31/8/2021).
Dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut, kata dia, akan lebih paham dan mengetahui pentingnya program vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok.
Baca Juga: Viral, Istri Pergoki Suami Jalan Bareng Selingkuhan di Pos Penyekatan
Masyarakat yang belum melaksanakan vaksin, lanjut dia, bisa mendaftar diri melalui aplikasi PeduliLindungi untuk disuntik vaksin guna membentuk herd immunity.
Menyinggung keberadaan pos pantau pasar non-essential, dia mengatakan bahwa pihaknya belum membubarkan pada perpanjangan PPKM hingga Senin (6/9).
Hal ini dilakukan setelah pengamatan dengan adanya pos itu, aturan yang diterapkan dalam pasar non-essential dapat berjalan baik. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!