SuaraSurakarta.id - Kebijakan PPKM di Kota Solo turun ke level 3. Namun, beberapa ruas jalan di Kota Bengawan tetap ditutup.
Polres Kota Surakarta, tetap mempertahanan kegiatan penyekatan di enam ruas jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat meski statusnya turun menjadi PPKM Level 3 pada 31 Agustus hingga 6 September mendatang.
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak menyebutkan enam ruas jalan yang ditutup mulai pukul 20.30 hingga 05.00 WIB tersebut, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Piere Tendean, Jalan Doktor Radjiman, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Sutan Syahrir.
Penutupan enam ruas jalan itu, kata Kapolres, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, terutama pada malam hari. Namun, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan prioritas.
Kendaraan bermotor prioritas yang tetap melintas, seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, kendaraan TNI/Polri, kendaraan Satgas COVID-19, kendaraan nakes COVID-19, Satgas PPKM Level 4, dan konvoi kendaraan penting.
Selain itu, kebijakan penyekatan pintu keluar masuk batas kota tetap dilakukan. Akan tetapi, kata dia, bentuknya bukan lagi kegiatan penindakan.
Ia menjelaskan bahwa petugas di pos penyekatan batas kota hanya melakukan edukasi dan memberikan imbauan kepada semua pengendara kendaraan bermotor yang melintas agar mereka mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Kami penyekatan batas kota untuk sosialisasi aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang ingin masuk ke lokasi tertentu wajib memiki aplikasi itu," katanya di Solo, Selasa, (31/8/2021).
Dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut, kata dia, akan lebih paham dan mengetahui pentingnya program vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok.
Baca Juga: Viral, Istri Pergoki Suami Jalan Bareng Selingkuhan di Pos Penyekatan
Masyarakat yang belum melaksanakan vaksin, lanjut dia, bisa mendaftar diri melalui aplikasi PeduliLindungi untuk disuntik vaksin guna membentuk herd immunity.
Menyinggung keberadaan pos pantau pasar non-essential, dia mengatakan bahwa pihaknya belum membubarkan pada perpanjangan PPKM hingga Senin (6/9).
Hal ini dilakukan setelah pengamatan dengan adanya pos itu, aturan yang diterapkan dalam pasar non-essential dapat berjalan baik. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Nekat Pesta Miras di Siang Bolong, Tiga Pria Ini Dikukut Polisi di Kawasan Manahan
-
Rencana WFH Dikritik Legislatif, Wali Kota Solo Beri Respon Menohok
-
DPRD Solo Kritik Rencana Wali Kota Terapkan WFH usai Dana ke Daerah Dipangkas
-
Hanya Hitungan Menit, Tim Sparta 'Jemput Paksa' Terduga Maling HP dari Kepungan Massa
-
Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polisi di Jalan Kapten Piere Tendean, Ini Kronologinya