SuaraSurakarta.id - Kasus pemerasan kepada tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan tersangka Andri Suprianto warga pasar Kliwon tengah didalami pihak kepolisian.
Kepolisian telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan para saksi korban untuk mengungkap motif pelaku pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo
Menyadur dari Solopos.com, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, Senin (30/8/2021), mengatakan pelaku pemerasan merupakan seorang residivis kasus serupa.
Ia menyebut, pihaknya masih memeriksa pelaku yang diserahkan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
“Hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) belum bisa kami terangkan. Sementara masih proses ranah penyidikan,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ia menyebut surat pemanggilan kepada saksi korban tekah dikirimkan ke saksi korban berinisial T. Hal itu dikarenakan baru satu laporan resmi kepolisian yang diterima dari T. Dua saksi korban lain muncul dari pengakuan pelaku saat diperiksa kepolisian.
“Seluruh saksi akan kami periksa untuk menambah keterangan saksi. Kalau ada warga yang merasa jadi korban silakan melapor ke kami,” papar dia.
Djohan menjelaskan petugas turut memeriksa rekening milik pelaku termasuk milik adik pelaku yang digunakan menerima dana dari korban. Menurutnya, keterangan para saksi akan dicocokan dengan keterangan pelaku dalam pemberkasan yang bakal dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Sebelumnya, penangkapan berawal dari laporan T kepada kepolisian pada 27 Agustus 2021 lalu. Setelah penyelidikan, Tim Subdit III Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap Andri Supriyanto. Motif tersangka diduga mengancam korbannya untuk meminta uang.
Baca Juga: Kota Solo Masih PPKM Level 4, Gibran Izinkan Mal Dibuka
Selanjutnya korban diminta menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku. Merasa terancam, korban lantas memberikan uang dengan cara ditransfer secara bergelombang, sebanyak lima kali.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu dompet warna cokelat, satu dompet warna hitam, dua STNK kendaraan berpelat nomor AD 4245 UA dan AD 3060 TA, satu jam tangan, satu tas selempang, dan kartu ATM. Total kerugian ketiga korban Rp 62,750 juta yang diduga berlangsung sejak Juli lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Didukung Akar Rumput Jadi Ketua DPD PDIP Jateng, Ini Respon FX Rudy
-
Ki Anom Suroto Tutup Usia, Sang Anak: Beliau Soko Guru, Babonnya Dalang Se Indonesia
-
Ki Anom Suroto Meninggal, Sang Anak Ungkap Pesan Terakhir
-
Dalang Senior Asal Solo Ki Anom Suroto Meninggal Dunia
-
Wali Kota Solo Berencana Terapkan WFA ASN, Ini Respon Wamendagri