SuaraSurakarta.id - Kasus pemerasan kepada tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan tersangka Andri Suprianto warga pasar Kliwon tengah didalami pihak kepolisian.
Kepolisian telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan para saksi korban untuk mengungkap motif pelaku pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo
Menyadur dari Solopos.com, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, Senin (30/8/2021), mengatakan pelaku pemerasan merupakan seorang residivis kasus serupa.
Ia menyebut, pihaknya masih memeriksa pelaku yang diserahkan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
“Hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) belum bisa kami terangkan. Sementara masih proses ranah penyidikan,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ia menyebut surat pemanggilan kepada saksi korban tekah dikirimkan ke saksi korban berinisial T. Hal itu dikarenakan baru satu laporan resmi kepolisian yang diterima dari T. Dua saksi korban lain muncul dari pengakuan pelaku saat diperiksa kepolisian.
“Seluruh saksi akan kami periksa untuk menambah keterangan saksi. Kalau ada warga yang merasa jadi korban silakan melapor ke kami,” papar dia.
Djohan menjelaskan petugas turut memeriksa rekening milik pelaku termasuk milik adik pelaku yang digunakan menerima dana dari korban. Menurutnya, keterangan para saksi akan dicocokan dengan keterangan pelaku dalam pemberkasan yang bakal dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Sebelumnya, penangkapan berawal dari laporan T kepada kepolisian pada 27 Agustus 2021 lalu. Setelah penyelidikan, Tim Subdit III Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap Andri Supriyanto. Motif tersangka diduga mengancam korbannya untuk meminta uang.
Baca Juga: Kota Solo Masih PPKM Level 4, Gibran Izinkan Mal Dibuka
Selanjutnya korban diminta menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku. Merasa terancam, korban lantas memberikan uang dengan cara ditransfer secara bergelombang, sebanyak lima kali.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu dompet warna cokelat, satu dompet warna hitam, dua STNK kendaraan berpelat nomor AD 4245 UA dan AD 3060 TA, satu jam tangan, satu tas selempang, dan kartu ATM. Total kerugian ketiga korban Rp 62,750 juta yang diduga berlangsung sejak Juli lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Gaya PB XIV Hangabehi di Acara 40 Hari Wafatnya PB XIII Jadi Sorotan, Serba Hitam
-
PB XIV Hangabehi Hadiri Acara 40 Hari Meninggalnya PB XIII, Ini Alasan LDA Gelar Acara Siang Hari
-
6 Mesin Cuci LG Terbaik di Promo 12.12 2025
-
5 Fakta Dibalik Latihan Tari Bedhaya Ketawang di Keraton Surakarta Saat Masa Berkabung
-
7 Fakta Pelantikan 50 Abdi Dalem Keraton Solo, Diisi Pejabat hingga Tokoh Nasional