SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Solo diciduk Tim Jatanras Polda Jateng usai melakukan pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo.
Korban dari pelaku berinisial AS adalah seorang kepala dinas berinisial berinisial T hingga mantan ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo berinisial HW.
Penangkapan itu dimpimpin langsung Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi atas perintah Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
"Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat (27/8/2021) bahwa terdapat seseorang pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas," kata Djuhandani kepada awak media, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga: Juru Bicara Presiden Jokowi Akan Keliling Sulawesi Selatan 4 Hari
Mendapati hal itu, lanjut dia, tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga pengembangan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di indekos daerah belakang Rumah Sakit Dr. Oen Kandangsapi, Jebres, Solo. Selain menangkap pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan juga sejumlah barang bukti.
"Alhamdulilah kejadian hari Jumat, pada pagi tadi kita berhasil menangkap pelaku," paparnya.
"Selain kita membekuk pelaku, kita juga mengamankan barang bukti, seperti uang, transaksi rekening dan HP," tambah mantan Direskrimum Polda Bali tersebut.
Djuhandani memaparkan, modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat 'bapak'e Pucangsawit'.
Baca Juga: Keren Lur! Empat Pemain Persis Solo Dipanggil Shin Tae-Yong Perkuat Timnas U-18
Jika mengacu 'kode' tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Selain itu juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya. Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi
"Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp 62.750.000," tegasnya.
"Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru," pungkas perwira polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan hidup.
"Iya mas, saya butuh uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya.
Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Momen Lucu Jokowi Wudhu Bertemu Pria dengan Kaos Bertuliskan "2019 Ganti Presiden", Netizen: Cemas Kau!
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Prabowo Minta Warga Jateng Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Jokowi Ingatkan Ada Aturan Mainnya
-
Jokowi Ikut Kampanye Terbuka Pasangan Luthfi-Yasin di Purwokerto, Antusias Masyarakat Luar Biasa
-
Jin BTS Resmi Rilis Album Solo Perdana HAPPY, Usung Genre Pop Rock
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Selamatkan PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Sepakat Bakal Revisi UU Kepailitan
-
Bahan Baku PT Sritex Menipis, Jumlah Karyawan yang Dirumahkan Bakal Bertambah
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara