Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi (kanan) memimpin langsung penangkapan pelaku pemerasan di Solo. [Suara.com/Budi Kusumo]
Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
-
Dari Anime Sampai Kue Lapis: Warna Brave Pink Simbolkan Kreativitas Perlawanan Warganet
-
Cerita Patrick Kluivert di Lille, Klub yang Dibela Calvin Verdonk: Kelebihan Berat Badan
Terkini
-
Bawa Bom Molotov di Aksi Depan DPRD Solo, 3 Anak Dibawah Umur Ditangkap
-
Bukan Main! 8 Pelajar Bawa Bom Molotov, Diduga Ingin Serang Gedung DPRD Wonogiri
-
Rektor UNS Solo Serukan Ketenangan, Peringatkan Bahaya Anarki bagi Bangsa
-
Tokoh Budaya Solo Kecam Aksi Perusakan: Ini Mencoreng Kota Budaya
-
Unjuk Rasa Berujung Kerusuhan di Kota Solo, Ada 21 Warga Jadi Korban