Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 29 Agustus 2021 | 15:08 WIB
Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi (kanan) memimpin langsung penangkapan pelaku pemerasan di Solo. [Suara.com/Budi Kusumo]

Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Kontributor : Budi Kusumo

Load More