SuaraSurakarta.id - Subdit Jatanras Polda Jateng membekuk seorang pria bernama Andri Supriyanto usai memeras tiga pejabat Pemkot Solo, termasuk mantan ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo berinisial HW.
Warga Pasar Kliwon itu memeras korban dengan total mencapai Rp 62,57 juta. Tersangka ditangkap di rumah indekos di belakang RS dr Oen Kandang Sapi, Jebres.
Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi, menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) kepada Satreskrim Polresta Solo, Minggu siang. Selanjutnya kasus akan ditangani oleh petugas Satreskrim Solo.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan yang masuk ke Polresta Solo. Di laporan itu disebutkan adanya pejabat Pemkot Solo yang merasa diperas oleh tersangka.
Dari informasi awal yang masuk, Agus dan tim menggali informasi dari korban dan melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah kejadian hari Jumat (27/8/2021), hari Minggu tersangka dan BB berhasil kita tangkap,” urai dia.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka diduga mengaku sebagai orang dekat dari mantan Wali Kota Solo. “Keterangan dia [tersangka] iya begitu. Mengaku kenal, orang dekat mantan pejabat di Solo,” sambung dia.
Agus menerangkan antara korban dengan tersangka sebenarnya saling kenal. Tapi saat menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai Edy dari Pucangsawit. Sehingga, korban tak tahu tersangka merupakan Andri Supriyanto.
“Untuk uang sisa Rp 1 juta di rekening, dan Rp 52.000 di dompet. Nanti uang di rekening Pak Kasat silahan untuk mencairkan dengan tersangka, disita untuk dijadikan BB, berikut minta ke bank rekening korannya,” kata dia.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga 1 Malam Ini: Bhayangkara Solo FC vs Persiraja Banda Aceh
Tidak main-main dua dari tiga pejabat yang diduga diperas tersebut menduduki posisi kepala dinas dan kepala bagian (kabag).
Sedangkan seorang pejabat lagi belum diketahui jabatannya. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus terkait kemungkinan adanya korban lain.
“Ada tiga korban menurut keterangan dan data yang kita peroleh dari tersangka. Nanti mungkin korban lain kalau ada bisa melapor,” seru dia.
Agus menjelaskan tersangka Andri merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dia keluar dari penjara setelah menjalani masa hukumannya pada Juli 2019. Kini tersangka terjerat kasus lagi. Kali ini tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pemerasan.
Sumber: Solopos.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Gaya PB XIV Hangabehi di Acara 40 Hari Wafatnya PB XIII Jadi Sorotan, Serba Hitam
-
PB XIV Hangabehi Hadiri Acara 40 Hari Meninggalnya PB XIII, Ini Alasan LDA Gelar Acara Siang Hari
-
6 Mesin Cuci LG Terbaik di Promo 12.12 2025
-
5 Fakta Dibalik Latihan Tari Bedhaya Ketawang di Keraton Surakarta Saat Masa Berkabung
-
7 Fakta Pelantikan 50 Abdi Dalem Keraton Solo, Diisi Pejabat hingga Tokoh Nasional