SuaraSurakarta.id - Subdit Jatanras Polda Jateng membekuk seorang pria bernama Andri Supriyanto usai memeras tiga pejabat Pemkot Solo, termasuk mantan ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo berinisial HW.
Warga Pasar Kliwon itu memeras korban dengan total mencapai Rp 62,57 juta. Tersangka ditangkap di rumah indekos di belakang RS dr Oen Kandang Sapi, Jebres.
Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi, menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) kepada Satreskrim Polresta Solo, Minggu siang. Selanjutnya kasus akan ditangani oleh petugas Satreskrim Solo.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan yang masuk ke Polresta Solo. Di laporan itu disebutkan adanya pejabat Pemkot Solo yang merasa diperas oleh tersangka.
Dari informasi awal yang masuk, Agus dan tim menggali informasi dari korban dan melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah kejadian hari Jumat (27/8/2021), hari Minggu tersangka dan BB berhasil kita tangkap,” urai dia.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka diduga mengaku sebagai orang dekat dari mantan Wali Kota Solo. “Keterangan dia [tersangka] iya begitu. Mengaku kenal, orang dekat mantan pejabat di Solo,” sambung dia.
Agus menerangkan antara korban dengan tersangka sebenarnya saling kenal. Tapi saat menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai Edy dari Pucangsawit. Sehingga, korban tak tahu tersangka merupakan Andri Supriyanto.
“Untuk uang sisa Rp 1 juta di rekening, dan Rp 52.000 di dompet. Nanti uang di rekening Pak Kasat silahan untuk mencairkan dengan tersangka, disita untuk dijadikan BB, berikut minta ke bank rekening korannya,” kata dia.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga 1 Malam Ini: Bhayangkara Solo FC vs Persiraja Banda Aceh
Tidak main-main dua dari tiga pejabat yang diduga diperas tersebut menduduki posisi kepala dinas dan kepala bagian (kabag).
Sedangkan seorang pejabat lagi belum diketahui jabatannya. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus terkait kemungkinan adanya korban lain.
“Ada tiga korban menurut keterangan dan data yang kita peroleh dari tersangka. Nanti mungkin korban lain kalau ada bisa melapor,” seru dia.
Agus menjelaskan tersangka Andri merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dia keluar dari penjara setelah menjalani masa hukumannya pada Juli 2019. Kini tersangka terjerat kasus lagi. Kali ini tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pemerasan.
Sumber: Solopos.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Wapres Gibran hingga PB XIV Hangabehi Hadiri Upacara Tingalan Jumenengan Dalem KGPAA Mangkunegoro X
-
Kronologi Peristiwa Tabrak Lari di Jongke Solo: Percobaan Penculikan Berujung Ricuh dan Viral
-
Atap Nyaris Ambrol hingga Disangga Pakai Bambu, Siswa SDN di Boyolali Ngungsi untuk KBM
-
Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!
-
Kebutuhan Keraton Solo Selama 1 Tahun Capai Rp20 Miliar, Kubu Purboyo Sebut Masih Sering Nombok