SuaraSurakarta.id - Subdit Jatanras Polda Jateng membekuk seorang pria bernama Andri Supriyanto usai memeras tiga pejabat Pemkot Solo, termasuk mantan ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo berinisial HW.
Warga Pasar Kliwon itu memeras korban dengan total mencapai Rp 62,57 juta. Tersangka ditangkap di rumah indekos di belakang RS dr Oen Kandang Sapi, Jebres.
Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi, menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) kepada Satreskrim Polresta Solo, Minggu siang. Selanjutnya kasus akan ditangani oleh petugas Satreskrim Solo.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan yang masuk ke Polresta Solo. Di laporan itu disebutkan adanya pejabat Pemkot Solo yang merasa diperas oleh tersangka.
Dari informasi awal yang masuk, Agus dan tim menggali informasi dari korban dan melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah kejadian hari Jumat (27/8/2021), hari Minggu tersangka dan BB berhasil kita tangkap,” urai dia.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka diduga mengaku sebagai orang dekat dari mantan Wali Kota Solo. “Keterangan dia [tersangka] iya begitu. Mengaku kenal, orang dekat mantan pejabat di Solo,” sambung dia.
Agus menerangkan antara korban dengan tersangka sebenarnya saling kenal. Tapi saat menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai Edy dari Pucangsawit. Sehingga, korban tak tahu tersangka merupakan Andri Supriyanto.
“Untuk uang sisa Rp 1 juta di rekening, dan Rp 52.000 di dompet. Nanti uang di rekening Pak Kasat silahan untuk mencairkan dengan tersangka, disita untuk dijadikan BB, berikut minta ke bank rekening korannya,” kata dia.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga 1 Malam Ini: Bhayangkara Solo FC vs Persiraja Banda Aceh
Tidak main-main dua dari tiga pejabat yang diduga diperas tersebut menduduki posisi kepala dinas dan kepala bagian (kabag).
Sedangkan seorang pejabat lagi belum diketahui jabatannya. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus terkait kemungkinan adanya korban lain.
“Ada tiga korban menurut keterangan dan data yang kita peroleh dari tersangka. Nanti mungkin korban lain kalau ada bisa melapor,” seru dia.
Agus menjelaskan tersangka Andri merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dia keluar dari penjara setelah menjalani masa hukumannya pada Juli 2019. Kini tersangka terjerat kasus lagi. Kali ini tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pemerasan.
Sumber: Solopos.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
-
Driver Tewas Dilindas Rantis, Ojol Jarang Terlihat di Jalan Jakarta Hingga Ada Rencana 'Off Bid'
-
Driver Gojek Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi, GoTo Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
Terkini
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Ini Respon Jokowi
-
Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka
-
Bantah Pernyataan Jokowi, Penggugat Mobil Esemka Bocorkan Bukti Jumlah Produksi dan Penjualan
-
Wayang Kulit 'Semar Mbangun Jiwa' Hidupkan Kembali Budaya Jawa di D'Gondangrejo Karanganyar
-
Tok! Palu Hakim Menangkan Jokowi, Gugatan Mobil Esemka Ditolak Mentah-mentah PN Solo