Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Senin, 30 Agustus 2021 | 14:50 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraSurakarta.id - Kasus pembunuhan terhadap Haji Jaeni terungkap. Pelakunya Boni (45), warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pembunuhan terhadap pedagang sekoteng tersebut terjadi pada 17 Juli 2021.  Boni kabur sejak 28 Agustus 2021. Dia ditangkap di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Banten, pada 28 Agustus 2021, sekitar jam 13.00 WIB.

Sebelum membunuh Haji Jaeni, Boni mabuk minuman keras. Hari itu, mereka sama-sama mengendarai sepeda motor dan berpapasan di salah satu gang sempit. Terjadilah cekcok.

Boni pulang ke rumah, tetapi kembali lagi mencari Haji Jaeni dengan membawa samurai.  Dia menganiaya Haji Jaelani sampai meninggal dunia. Boni kabur.

Baca Juga: Menolak Menikah Lagi, Seorang Perempuan di Irak Dibunuh Sepupu

Pada waktu ditangkap polisi, kata AKBP Zainal Abidin, Boni melawan petugas. Kakinya pun ditembak.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya samurai milik Boni dan pakaian milik Haji Jalenai yang sudah bersimbah darah.

Polisi menggunakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Sukabumiupdate]

Load More