Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:19 WIB
Ilustrasi minuman keras. Wanita yang sudah tidak muda ini kepergok ikut pesta miras di Kota Solo bersama para pria muda [Suara.com/Muhammad Ilham Baktora]

SuaraSurakarta.id - Penyakit masyarakat atau biasa disebut pekat terus dibrantas oleh pihak kepolisian. Namun, di Kota Solo terdapat wanita berusia 50 tahun kepergok ikut pesta miras

Menyadur dari Solopos.com, seorang wanita itu adalah S, 50, warga Ngemplak, Boyolali. Wanita itu ditangkap bersama enam laki-laki saat minum-minuman keras (miras) jenis gedang klutuk di kawasan Baluwarti, Pasar Kliwon, Selasa (24/8/2021) dini hari.

Tujuh orang pelaku pesta miras itu langsung dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kasatsabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, Selasa, mengatakan wanita S ditangkap bersama para pria berinisial RP, 39, S, 46, KS, 41, ketiganya warga Baluwarti, TB, 45, warga Kalijambe, PH, 38, dan TMF, 19, warga Serengan, Solo.

Baca Juga: Gaya Gibran yang Penuh Tanda Tanya, Selalu Tinggalkan Mobil Dinas di Tempat Bermasalah

Mereka ditangkap setelah ada warga yang mengadukan perbuatan mereka melalui call center Sparta Polresta Solo.

“Saat kami patroli di kawasan Baluwarti tiba-tiba ada aduan itu. Langsung kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan seluruh pelaku,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 3 botol berukuran 1,5 liter berisi ciu gedang klutuk dan satu botol air mineral bekas ciu.

Ia menyayangkan di masa pandemi dan PPKM Level IV justru banyak masyarakat yang berkerumun apalagi pesta miras.

Tujuh pelaku pesta miras di kawasan Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (24/8/2021) dini hari, ditangkap polisi. [Istimewa-dok Tim Sparta Polresta Solo]

Ia berharap masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: PTM SMK Batik 2 Solo Batal Digelar, Yayasan Akhirnya Minta Maaf ke Gibran

Sutoyo menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.

Hal itu, lajut dia, untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat dan sekaligus dukungan Polresta Solo kepada Pemkot Solo mewujudkan Solo layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Silakan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindaklanjuti. Kami pastikan pula identitas pemberi informasi dirahasiakan,” imbuh dia.

Load More