Kalau bisa ada revisi tentang remisi bagi narapidana. Ini supaya kasus korupsi ditangani dengan cara khusus dan selama ini belum ada yang dijalani secara serius.
Sejauh ini masih ditangani seperti kasus-kasus biasa, padahal itu sangat berbeda sekali.
"Harusnya terpidana kasus korupsi jangan diberi remisi. Ini kejahatan luar biasa, karena dampaknya luar biasa juga dan tidak manusiawi. Harus ada revisi tentang remisi," tandasnya.
Sebenarnya selama ini sudah ada pemidanaannya. Kalau dalam undang-undang, ada pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok itu maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Kalau pidana tambahan itu mengembalikan kerugian negara. "Itu sudah ada semua sebenarnya dan sudah tepat. Tapi pelaksanaannya belum pas," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran