Kalau bisa ada revisi tentang remisi bagi narapidana. Ini supaya kasus korupsi ditangani dengan cara khusus dan selama ini belum ada yang dijalani secara serius.
Sejauh ini masih ditangani seperti kasus-kasus biasa, padahal itu sangat berbeda sekali.
"Harusnya terpidana kasus korupsi jangan diberi remisi. Ini kejahatan luar biasa, karena dampaknya luar biasa juga dan tidak manusiawi. Harus ada revisi tentang remisi," tandasnya.
Sebenarnya selama ini sudah ada pemidanaannya. Kalau dalam undang-undang, ada pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok itu maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Kalau pidana tambahan itu mengembalikan kerugian negara. "Itu sudah ada semua sebenarnya dan sudah tepat. Tapi pelaksanaannya belum pas," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026