SuaraSurakarta.id - Narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah.
Keputusan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak, salah satunya pengamat dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto.
"Pemberian remisi bagi Djoko Tjandra merupakan keputusan yang aneh. Apakah ada aspek politik di situ," kata dia saat dihubungi Suarasurakarta.id, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya, memang pemberian remisi itu merupakan hak bagi narapidana apapun bentuknya dengan berbagai syarat yang ada. Tapi masalahnya para penegak hukum menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik.
Di mana istilah kelakuan baik itu dipahami, bahwa yang bersangkutan tidak berbuat apapun di dalam penjara.
"Namun para penegak hukum tidak bicara bagaimana aspek kepantasan atau kepatutan," kata Dosen Fakultas Hukum UNS ini.
Agus menjelaskan, pantas tidak seorang Djoko Tjandra mendapatkan remisi. Mungkin kelakuan Djoko Tjandra dalam bencara baik, tapi kalau secara moral itu tidak pas.
"Harusnya syarat memperoleh remisi itu bisa diatur lebih spesifik lagi. Sehingga tidak menimbulkan diskriminasi atau ada kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa tapi kejahatan biasa," paparnya.
Agus menilai, jika korupsi itu termasuk kejahatan yang luar biasa dan harus dilakukan berbeda dengan kejahatan lain.
Baca Juga: Alasan Kemenkumham Kasih Remisi Dua Bulan ke Djoko Tjandra
Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menunjukkan jika korupsi itu kejahatan luar biasa, karena KPK itu merupakan lembaga khusus.
"Tapi kenyataannya korupsi dianggap setara dengan kejahatan yang lain. Padahal dalam perundang-undangan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, tapi pada saat eksekusi dalam proses pemidanaan dianggap biasa," ungkap dia.
Terpidana Djoko Tjandra sempat buron juga, bahkan pernah memalsukan data. Hal itu, lanjut dia mestinya dilakukan berbeda, apalagi sudah merugikan negara dan itu banyak yang dipertanyakan publik.
"Ini catatan bagi pemerintah dalam memberikan remisi bagi terpidana. Harusnya pemerintah jeli dan melihat aspek sosiologi masyarakat harus dibaca," imbuhnya.
Agus menambahkan, mungkin banyak masyarakat yang menilai dan curiga sebegitu sakti dan hebatnya Djoko Tjandra. Dia bisa mengelola dan memenej semua dari konflik penegak hukum.
"Tidak semua narapidana itu memiliki apa yang dimiliki Djoko Tjandra. Mungkin kalau kasus-kasus biasa masuk akal, ini kasusnya korupsi," sambung dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Diserang Soal Kereta Cepat Rugi Besar, Ini Respon Jokowi
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo