SuaraSurakarta.id - Narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah.
Keputusan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak, salah satunya pengamat dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto.
"Pemberian remisi bagi Djoko Tjandra merupakan keputusan yang aneh. Apakah ada aspek politik di situ," kata dia saat dihubungi Suarasurakarta.id, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya, memang pemberian remisi itu merupakan hak bagi narapidana apapun bentuknya dengan berbagai syarat yang ada. Tapi masalahnya para penegak hukum menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik.
Di mana istilah kelakuan baik itu dipahami, bahwa yang bersangkutan tidak berbuat apapun di dalam penjara.
"Namun para penegak hukum tidak bicara bagaimana aspek kepantasan atau kepatutan," kata Dosen Fakultas Hukum UNS ini.
Agus menjelaskan, pantas tidak seorang Djoko Tjandra mendapatkan remisi. Mungkin kelakuan Djoko Tjandra dalam bencara baik, tapi kalau secara moral itu tidak pas.
"Harusnya syarat memperoleh remisi itu bisa diatur lebih spesifik lagi. Sehingga tidak menimbulkan diskriminasi atau ada kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa tapi kejahatan biasa," paparnya.
Agus menilai, jika korupsi itu termasuk kejahatan yang luar biasa dan harus dilakukan berbeda dengan kejahatan lain.
Baca Juga: Alasan Kemenkumham Kasih Remisi Dua Bulan ke Djoko Tjandra
Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menunjukkan jika korupsi itu kejahatan luar biasa, karena KPK itu merupakan lembaga khusus.
"Tapi kenyataannya korupsi dianggap setara dengan kejahatan yang lain. Padahal dalam perundang-undangan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, tapi pada saat eksekusi dalam proses pemidanaan dianggap biasa," ungkap dia.
Terpidana Djoko Tjandra sempat buron juga, bahkan pernah memalsukan data. Hal itu, lanjut dia mestinya dilakukan berbeda, apalagi sudah merugikan negara dan itu banyak yang dipertanyakan publik.
"Ini catatan bagi pemerintah dalam memberikan remisi bagi terpidana. Harusnya pemerintah jeli dan melihat aspek sosiologi masyarakat harus dibaca," imbuhnya.
Agus menambahkan, mungkin banyak masyarakat yang menilai dan curiga sebegitu sakti dan hebatnya Djoko Tjandra. Dia bisa mengelola dan memenej semua dari konflik penegak hukum.
"Tidak semua narapidana itu memiliki apa yang dimiliki Djoko Tjandra. Mungkin kalau kasus-kasus biasa masuk akal, ini kasusnya korupsi," sambung dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik