SuaraSurakarta.id - Narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah.
Keputusan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak, salah satunya pengamat dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto.
"Pemberian remisi bagi Djoko Tjandra merupakan keputusan yang aneh. Apakah ada aspek politik di situ," kata dia saat dihubungi Suarasurakarta.id, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya, memang pemberian remisi itu merupakan hak bagi narapidana apapun bentuknya dengan berbagai syarat yang ada. Tapi masalahnya para penegak hukum menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik.
Di mana istilah kelakuan baik itu dipahami, bahwa yang bersangkutan tidak berbuat apapun di dalam penjara.
"Namun para penegak hukum tidak bicara bagaimana aspek kepantasan atau kepatutan," kata Dosen Fakultas Hukum UNS ini.
Agus menjelaskan, pantas tidak seorang Djoko Tjandra mendapatkan remisi. Mungkin kelakuan Djoko Tjandra dalam bencara baik, tapi kalau secara moral itu tidak pas.
"Harusnya syarat memperoleh remisi itu bisa diatur lebih spesifik lagi. Sehingga tidak menimbulkan diskriminasi atau ada kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa tapi kejahatan biasa," paparnya.
Agus menilai, jika korupsi itu termasuk kejahatan yang luar biasa dan harus dilakukan berbeda dengan kejahatan lain.
Baca Juga: Alasan Kemenkumham Kasih Remisi Dua Bulan ke Djoko Tjandra
Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menunjukkan jika korupsi itu kejahatan luar biasa, karena KPK itu merupakan lembaga khusus.
"Tapi kenyataannya korupsi dianggap setara dengan kejahatan yang lain. Padahal dalam perundang-undangan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, tapi pada saat eksekusi dalam proses pemidanaan dianggap biasa," ungkap dia.
Terpidana Djoko Tjandra sempat buron juga, bahkan pernah memalsukan data. Hal itu, lanjut dia mestinya dilakukan berbeda, apalagi sudah merugikan negara dan itu banyak yang dipertanyakan publik.
"Ini catatan bagi pemerintah dalam memberikan remisi bagi terpidana. Harusnya pemerintah jeli dan melihat aspek sosiologi masyarakat harus dibaca," imbuhnya.
Agus menambahkan, mungkin banyak masyarakat yang menilai dan curiga sebegitu sakti dan hebatnya Djoko Tjandra. Dia bisa mengelola dan memenej semua dari konflik penegak hukum.
"Tidak semua narapidana itu memiliki apa yang dimiliki Djoko Tjandra. Mungkin kalau kasus-kasus biasa masuk akal, ini kasusnya korupsi," sambung dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah