SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku selama ini tak pernah mengambil gaji bulanan untuk keperluan pribadi.
Dia mengalokasikan gajinya untuk membeli beras dan dibagikan kepada warga hingga membayar SPP anak-anak sekolah yang kurang mampu.
“Gajiku opo tahu tak enggo to (apa pernah saya pakai to). Gajiku yo tak nggo tuku beras, bantu-bantu ngambil SPP. (Gaji saya apa pernah tak pakai? Gaji saya ya tak buat beli beras dan bantu-bantu bayar sekolah)” kata Gibran, Senin (2/8/2021).
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai orang nomor satu di Kota Solo?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daeerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp 2,1 juta per bulan.
Jumlah gaji pokok itu memang terbilang kecil dan hanya berbeda tipis dengan UMK Kota Solo 2021 yakni sebesar Rp 2.012.810.
Meski demikian, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Tunjangan
Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp 3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca Juga: Alhamdulillah... Gibran Terbitkan SE, Kapasitas Masjid di Solo Ditambah 50 Persen
Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan.
Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.
Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” bunyi Pasal 6.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tak Pilih Dendam, Ayah Korban Kecelakaan Ini Justru Bersahabat dengan Iwan Adranacus
-
BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun, Kredit Tumbuh 16,2 Persen hingga Juni 2026
-
Ketua DPP PSI Bestari Barus Ungkap Respon Jokowi Soal Pernyataan Budi Arie
-
Kapolri Temui 6.500 Eks Anggota JI di Solo, Dorong Kontribusi untuk NKRI
-
KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London