Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:28 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat upacara HUT ke-76 RI. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku selama ini tak pernah mengambil gaji bulanan untuk keperluan pribadi.

Dia mengalokasikan gajinya untuk membeli beras dan dibagikan kepada warga hingga membayar SPP anak-anak sekolah yang kurang mampu.

Gajiku opo tahu tak enggo to (apa pernah saya pakai to). Gajiku yo tak nggo tuku beras, bantu-bantu ngambil SPP. (Gaji saya apa pernah tak pakai? Gaji saya ya tak buat beli beras dan bantu-bantu bayar sekolah)” kata Gibran, Senin (2/8/2021).

Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai orang nomor satu di Kota Solo?

Baca Juga: Alhamdulillah... Gibran Terbitkan SE, Kapasitas Masjid di Solo Ditambah 50 Persen

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daeerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp 2,1 juta per bulan.

Jumlah gaji pokok itu memang terbilang kecil dan hanya berbeda tipis dengan UMK Kota Solo 2021 yakni sebesar Rp 2.012.810.

Meski demikian, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Tunjangan

Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp 3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Gibran Kenakan Batik Wahyu Tumurun Saat Upacara HUT ke-76 RI, Ini Lho Maknanya

Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan.

Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.

Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.

“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” bunyi Pasal 6.

Sumber: Solopos.com

Load More