SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2567 tentang PPKM Level 4 Covid-19 berlaku 17-23 Agustus.
Dalam SE tersebut tidak ada yang berubah dari aturan sebelumnya karena berdasarkan Instruksi Menteri (Inmen) Solo masih bertahan masuk PPKM Level 4.
Pelonggaran di SE Wali Kota Solo berupa bertambahnya kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen. Kemudian durasi makan di tempat makan bertambah 30 menit.
“Tidak ada perubahan banyak pada SE Wali Kota terbaru karena Solo masih level 4,” kata Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM 23 Agustus, Netizen: Ya Allah Gimana Bisa Makan
Ahyani mengatakan pelonggaran hanya terjadi pada tempat ibadah. Pada SE sebelumnya tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen.
“Sekarang kapasitas tempat ibadah kita tambah 50 persen. Lalu untuk durasi makan di tempat di warung makan menjadi 30 menit dengan kapasitas 25 persen,” papar dia.
Meski demikian, Ahyani menegaskan jika untuk mal belum boleh dibuka. Penjual makanan siap saji atau tenant food di mal hanya boleh buka pelayanan take away sampai pukul 20.00 WIB.
“Jam operasional pasar modern tidak berubah sampai pukul 20.00 WIB. Resepsi pernikahan belum diperbolehkan,” tandas dia.
Sumber: Timlo.net
Baca Juga: Gibran Kenakan Batik Wahyu Tumurun Saat Upacara HUT ke-76 RI, Ini Lho Maknanya
Berita Terkait
-
Prabowo Subianto, Sebingkai Pesan Harapan yang Hendak Rakyat Titipkan
-
Gibran Minta Rakornas Kepala Daerah di Akmil, Imparsial: Militerisme Orba Telah Kembali
-
Bebas Tanpa Pengawalan, Beda Pengamanan Didit Hediprasetyo vs Gibran Rakabuming saat Jadi Anak Presiden
-
Prabowo Ingatkan Jajaran: Ciptakan Pemerintahan yang Bersih dari Kongkalingkong dengan Pihak Lain
-
Tinggalkan Tanah Air, Prabowo Beri Instruksi dan Petunjuk untuk Wapres Gibran dan Kabinet
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga