SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatn Masyarakat (PPKM) level 3-4 resmi diperpanjang ileh pemerintah pusat. Kabupaten Klaten saat ini masih masuk kategori level 4.
Maka demikian, kabupaten Klaten tetap akan melakukan PPKM level 4. Kebijakan itu yang diperpanjang penerapannya hingga 23 Agustus 2021.
Pembatasan yang diberlakukan masih sama dengan penerapan PPKM level 4 sebelumnya.
Menyadur dari Solopos.com, tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pada pekan ini angka kasus aktif Covid-19 di Klaten menurun dibandingkan pekan lalu.
Pada pekan sebelumnya angka kasus aktif sekitar 5,5 persen sementara pada pekan ini angka kasus aktif sebesar 3,6 persen. Angka kasus aktif itu sudah jauh di bawah nasional dengan persentase 10 persen.
“Untuk angka kematian memang masih tinggi sekitar 7,6 persen,” kata Ronny saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Selasa (17/8/2021).
Disinggung level PPKM Klaten, Ronny mengatakan pada perpanjangan PPKM, Klaten masih berada pada level 4. Kondisi itu terjadi lantaran berbagai faktor.
Salah satunya masih ada perbedaan data terkait kasus aktif Covid-19 antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Perbedaan data itu segera diperbaiki Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bagaimana Nasib Liga 1?
“Saat video conferencekemarin, dari paparan provinsi kasus aktif di Klaten masih 1.645 orang. Sementara, kasus aktif yang ada di Klaten sudah 1.092 orang [berdasarkan data kasus aktif per Senin (16/8/2021)]. Dari Bu Bupati sudah menginstruksikan agar Dinkes menyelesaikan ini. Karena ini bersangkut paut dengan turunnya level PPKM,” kata Ronny.
Disinggung kondisi Klaten masih dinyatakan berada kategori PPKM level 4, Ronny menuturkan pembatasan yang diberlakukan masih berlanjut. Secara umum, tak ada perubahan signifikan terkait ketentuan pembatasan pada perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus mendatang.
Seperti ketentuan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB serta maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Perbedaan hanya ada satu yakni pada ketentuan tempat ibadah. Kalau sebelumnya kapasitas maksimal 25 persen sekarang 50 persen,” jelas Ronny.
Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Prasetyo, mengatakan salah satu upaya menurunkan angka kasus aktif Covid-19 di Klaten dengan membawa warga terkonfirmasi positif yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah agar bersedia menempati tempat isolasi terpusat.
Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster keluarga serta memudahkan pengawasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?