SuaraSurakarta.id - Belum lama ini beredar postingan seorang pedagang keliling kue terang bulan di Kota Solo didenda Satpol PP sebesar Rp 600 ribu.
Usut punya usut, cerita itu ternyata hanya karangan pedagang saja. Hal itu diketahui setelah Satpol PP Kota Surakarta berhasil menemukan pedagang keliling tersebut dan langsung membawanya ke kantor.
Melalui unggahan video di akun instagram @energisolo, Selasa (20/07/2021), pedagang keliling kue terang bulan ini mengakui bahwa cerita ia didenda adalah bohong atau karangan saja.
Pedagang keliling ini kemudian menjelaskan alasannya melakukan hal tersebut. Lantaran dirinya kesal selama PPKM Darurat kerap diusir oleh Satpol PP.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat, Pemkot Solo Menunggu Arahan Pusat
"Masalah denda itu semuanya bohong, karena saya merasa kesal dan jengkel saat jualan selalu di usir (Satpol PP)," ujar pedagang keliling tersebut.
Atas perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik Satpol PP Kota Surakarta. Pedagang keliling ini akhirnya meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan bapak Satpol PP. Saya juga sebagai pedagang keliling meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat di Solo dan saya janji tidak akan mengulanginya lagi," jelasnya.
Unggahan video tersebut langsung ramai jadi sorotan warganet. Tak sedikit dari mereka yang menyayangkan perbuatan pedagang keliling tersebut.
"Gara2 hoax bisa mengakibatkan pertumpahan darah sesama saudara,'' ujar akun @ami_jogjes.
Baca Juga: Viral Oknum Satpol PP Tangsel Bentak dan Ancam Pemilik Angkringan Saat Razia PPKM
"Untung aku rak komen apa2, soale rada aneh sih perasaan satpol pp daerah solo raya baik-baik kan petugasnya. Rada aneh juga sih pas denger cerita denda 600k? Kayak aneh, kayak janggal," ucap akun @riska_vekia.
"Oalahh pak, pak.. dimesakne netizen sak Indonesia kok jebule luput malah ngePRANK," sahut akun @bintang_toejoh.
Sementara itu, ada warganet yang mengusulkan agar pelaku pembuat berita bohong seharusnya diberi efek jera.
"Hal-hal hoax dari siapapun seharusnya dikasih efek jera yang bagus. Minimal tipiring (kurungan 1-3 hari) jangan denda atau permintaan maaf," timpal akun @hatidisolo.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
Terkini
-
Penceramah Kontroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Wali Kota Ingatkan Hal Ini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar
-
Penceramah Kotroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Ini Respon FKUB hingga Kemenag
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan