SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus penembakan brutal mobil Toyota Alphard di Solo, Lukas Jayadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Endang Sapto Pawuri.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto saat ditemui awak media, Selasa (13/7/2021).
"Terdakwa kita sangkakan pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 tentang pembunuhan berencana," kata Kasi Pidum Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto, Selasa (13/7/2021).
Cahyo menjelaskan, poin yang memberatkan tuntuan karena terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut. Selain itu, lanjut dia, Lukas juga dinilai tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan.
"Pihak pengadilan juga sudah melihat TKP hingga barang bukti mobil. Untuk agenda selanjutnya pledoi 12 Juli," ucap dia.
Sementara itu, Endang Sapto Pawuri menambahkan, selain tuntutan 12 tahun, Lukas juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan kepemilikan izin senjata api.
"Melihat kasus itu, dia dia tidak layak untuk mendapatkan izin. Takutnya disalah gunakan lagi," tambahnya.
Secara umum, Endang menilai perjalanan sidang berjalan lancar. Hanya saja, mengingat dalam kondisi pandemi pihaknya sempat menitipkan Lukas ke ruang tahanan Polresta Solo.
"Jadi terdakwa harus kita datangkan ke persidangan. Sebelum kembali ke rutan, kita titipkan ke Polresta Solo selama sepakan untuk karantina dan sekarang sudah kembali ke Rutan Solo," tegas dia.
Baca Juga: PDI Perjuangan Usulkan Rp50 Miliar Tangani Pandemi Covid-19, Ini Jawaban Gibran
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan itu bermula saat korban berinisial IN (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.
Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Duh! Libur Nataru Museum Keraton Solo Masih Digembok
-
10 Tempat Wisata Wonogiri yang Lagi Viral untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
7 Angkringan Legendaris di Solo: Murah, Kenyang, dan Penuh Kenangan!
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung