SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus penembakan brutal mobil Toyota Alphard di Solo, Lukas Jayadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Endang Sapto Pawuri.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto saat ditemui awak media, Selasa (13/7/2021).
"Terdakwa kita sangkakan pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 tentang pembunuhan berencana," kata Kasi Pidum Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto, Selasa (13/7/2021).
Cahyo menjelaskan, poin yang memberatkan tuntuan karena terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut. Selain itu, lanjut dia, Lukas juga dinilai tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan.
"Pihak pengadilan juga sudah melihat TKP hingga barang bukti mobil. Untuk agenda selanjutnya pledoi 12 Juli," ucap dia.
Sementara itu, Endang Sapto Pawuri menambahkan, selain tuntutan 12 tahun, Lukas juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan kepemilikan izin senjata api.
"Melihat kasus itu, dia dia tidak layak untuk mendapatkan izin. Takutnya disalah gunakan lagi," tambahnya.
Secara umum, Endang menilai perjalanan sidang berjalan lancar. Hanya saja, mengingat dalam kondisi pandemi pihaknya sempat menitipkan Lukas ke ruang tahanan Polresta Solo.
"Jadi terdakwa harus kita datangkan ke persidangan. Sebelum kembali ke rutan, kita titipkan ke Polresta Solo selama sepakan untuk karantina dan sekarang sudah kembali ke Rutan Solo," tegas dia.
Baca Juga: PDI Perjuangan Usulkan Rp50 Miliar Tangani Pandemi Covid-19, Ini Jawaban Gibran
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan itu bermula saat korban berinisial IN (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.
Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Anak Muda Solo Raya Dukung Kejaksaan, Korupsi Sudah Menggila Kerugian Negara Triliunan
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Polsek Baki Bongkar Laporan Palsu Kasus Begal Akibat Pinjaman Online
-
Dosen Undip: Pucuk Pimpinan PPP Harus Kembali ke Santri