SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus penembakan brutal mobil Toyota Alphard di Solo, Lukas Jayadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Endang Sapto Pawuri.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto saat ditemui awak media, Selasa (13/7/2021).
"Terdakwa kita sangkakan pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 tentang pembunuhan berencana," kata Kasi Pidum Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto, Selasa (13/7/2021).
Cahyo menjelaskan, poin yang memberatkan tuntuan karena terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut. Selain itu, lanjut dia, Lukas juga dinilai tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan.
"Pihak pengadilan juga sudah melihat TKP hingga barang bukti mobil. Untuk agenda selanjutnya pledoi 12 Juli," ucap dia.
Sementara itu, Endang Sapto Pawuri menambahkan, selain tuntutan 12 tahun, Lukas juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan kepemilikan izin senjata api.
"Melihat kasus itu, dia dia tidak layak untuk mendapatkan izin. Takutnya disalah gunakan lagi," tambahnya.
Secara umum, Endang menilai perjalanan sidang berjalan lancar. Hanya saja, mengingat dalam kondisi pandemi pihaknya sempat menitipkan Lukas ke ruang tahanan Polresta Solo.
"Jadi terdakwa harus kita datangkan ke persidangan. Sebelum kembali ke rutan, kita titipkan ke Polresta Solo selama sepakan untuk karantina dan sekarang sudah kembali ke Rutan Solo," tegas dia.
Baca Juga: PDI Perjuangan Usulkan Rp50 Miliar Tangani Pandemi Covid-19, Ini Jawaban Gibran
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan itu bermula saat korban berinisial IN (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.
Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna