Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 Juli 2021 | 12:47 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut memantau penyekatan pemudik di Simpang Joglo, Banjarsari, Sabtu (8/5/2021) sore.(Solopos.com/Kurniawan)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum optimal. Gibran mengakui PPKM Darurat masih belum bisa menekan angka kasus Covid-19 di Kota Solo.

"Belum. Belum bisa menekan kasus Covid-19 harian di Solo," terang Gibran, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat. Aturan pun akan diperketat lagi agar bisa menekan penyebaran kasus Covid-19 di Solo.

"Pelanggaran masih banyak. Nanti kita perketat lagi. Semoga seminggu kedepan bisa lebih lancar," ungkapnya. 

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Medan, Situasi Jalanan Sepi

Gibran meminta agar seluruh Satgas Penanganan bisa memperketat lagi pengawasan di masyarakat. 

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan selama PPKM Darurat ini memang masih banyak pelanggaran.

Warung-warung banyak buka dan melayani makan di tempat. Padahal dalam aturan sudah jelas dilarang makan di tempat tapi dibawa pulang. 

"Masih banyak yang nekat, padahal dalam aturan sudah jelas. Dari luar kelihatannya tutup dan gelap, tapi saat kita masuk banyak yang makan di tempat," tegas dia.

Arif mengatakan, banyak juga masyarakat yang menggelar hajatan. Bahkan pada Minggu (11/7/2021), Satpol PP telah membubarkan empat hajatan yang mengundang banyak orang. 

Baca Juga: Banyak Penumpang KRL Tak Bawa STRP

"Masyarakat yang menggelar hajatan masih banyak. Kemarin kita telah membubarkan hajatan di Jayengan, Joyotakan, Semanggi dan Mojosongo," paparnya. 

Kedepan rencana Satpol PP akan bekerjasama dengan tim dari Kejaksaan untuk melaksanakan sidang di tempat bagi yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

"Mungkin nanti akan ada sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di tempat. Bagian hukum sedang menyiapkan Perda-nya," tandas dia.

Arif menambahkan, yang melanggar selama ini hanya penutupan, jadi nanti akan ditingkatkan ke tipiring. Kalau sudah ditingkatkan sanksinya bisa berupa Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.

"Ini sedang proses, Ketua DPRD Solo sudah menyetujui agar disusun Perdanya. Jadi nanti tidak lagi di proses tapi langsung tipiring," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More