SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum optimal. Gibran mengakui PPKM Darurat masih belum bisa menekan angka kasus Covid-19 di Kota Solo.
"Belum. Belum bisa menekan kasus Covid-19 harian di Solo," terang Gibran, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat. Aturan pun akan diperketat lagi agar bisa menekan penyebaran kasus Covid-19 di Solo.
"Pelanggaran masih banyak. Nanti kita perketat lagi. Semoga seminggu kedepan bisa lebih lancar," ungkapnya.
Gibran meminta agar seluruh Satgas Penanganan bisa memperketat lagi pengawasan di masyarakat.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan selama PPKM Darurat ini memang masih banyak pelanggaran.
Warung-warung banyak buka dan melayani makan di tempat. Padahal dalam aturan sudah jelas dilarang makan di tempat tapi dibawa pulang.
"Masih banyak yang nekat, padahal dalam aturan sudah jelas. Dari luar kelihatannya tutup dan gelap, tapi saat kita masuk banyak yang makan di tempat," tegas dia.
Arif mengatakan, banyak juga masyarakat yang menggelar hajatan. Bahkan pada Minggu (11/7/2021), Satpol PP telah membubarkan empat hajatan yang mengundang banyak orang.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Medan, Situasi Jalanan Sepi
"Masyarakat yang menggelar hajatan masih banyak. Kemarin kita telah membubarkan hajatan di Jayengan, Joyotakan, Semanggi dan Mojosongo," paparnya.
Kedepan rencana Satpol PP akan bekerjasama dengan tim dari Kejaksaan untuk melaksanakan sidang di tempat bagi yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Mungkin nanti akan ada sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di tempat. Bagian hukum sedang menyiapkan Perda-nya," tandas dia.
Arif menambahkan, yang melanggar selama ini hanya penutupan, jadi nanti akan ditingkatkan ke tipiring. Kalau sudah ditingkatkan sanksinya bisa berupa Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
"Ini sedang proses, Ketua DPRD Solo sudah menyetujui agar disusun Perdanya. Jadi nanti tidak lagi di proses tapi langsung tipiring," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Adu Mekanik Xpander Cross atau Toyota Rush, Siapa Lebih Mantap?
-
Drama Sidang Ijazah Jokowi: Bukti Asli Masih Misteri, Saksi Kunci Disiapkan!
-
7 Fakta Kasus Flare yang Membuat Laga Persis Solo Chaos, Dinyalakan di Hadapan Jokowi?
-
3 Mobil Bekas Cina: Mewah di Harga LCGC, Investasi Fitur Bukan Nilai Jual Kembali!
-
Tak Sekedar Urusan Api! Momen Petugas Damkar Solo Bantu Makamkan Jenazah Warga Seberat 200 Kg