SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum optimal. Gibran mengakui PPKM Darurat masih belum bisa menekan angka kasus Covid-19 di Kota Solo.
"Belum. Belum bisa menekan kasus Covid-19 harian di Solo," terang Gibran, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat. Aturan pun akan diperketat lagi agar bisa menekan penyebaran kasus Covid-19 di Solo.
"Pelanggaran masih banyak. Nanti kita perketat lagi. Semoga seminggu kedepan bisa lebih lancar," ungkapnya.
Gibran meminta agar seluruh Satgas Penanganan bisa memperketat lagi pengawasan di masyarakat.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan selama PPKM Darurat ini memang masih banyak pelanggaran.
Warung-warung banyak buka dan melayani makan di tempat. Padahal dalam aturan sudah jelas dilarang makan di tempat tapi dibawa pulang.
"Masih banyak yang nekat, padahal dalam aturan sudah jelas. Dari luar kelihatannya tutup dan gelap, tapi saat kita masuk banyak yang makan di tempat," tegas dia.
Arif mengatakan, banyak juga masyarakat yang menggelar hajatan. Bahkan pada Minggu (11/7/2021), Satpol PP telah membubarkan empat hajatan yang mengundang banyak orang.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Medan, Situasi Jalanan Sepi
"Masyarakat yang menggelar hajatan masih banyak. Kemarin kita telah membubarkan hajatan di Jayengan, Joyotakan, Semanggi dan Mojosongo," paparnya.
Kedepan rencana Satpol PP akan bekerjasama dengan tim dari Kejaksaan untuk melaksanakan sidang di tempat bagi yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Mungkin nanti akan ada sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di tempat. Bagian hukum sedang menyiapkan Perda-nya," tandas dia.
Arif menambahkan, yang melanggar selama ini hanya penutupan, jadi nanti akan ditingkatkan ke tipiring. Kalau sudah ditingkatkan sanksinya bisa berupa Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
"Ini sedang proses, Ketua DPRD Solo sudah menyetujui agar disusun Perdanya. Jadi nanti tidak lagi di proses tapi langsung tipiring," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Cara Mengisi Buku Ramadhan dengan Benar, Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII