SuaraSurakarta.id - Meski aktivitas pedagang bermobil sudah dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, tapi mereka masih memadati kawasan Pasar Cinderamata dan Alun-alun Utara Keraton Solo, Kamis (17/6/2021).
Padahal secara tegas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah melarang pedagang beroperasi. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1869 tentang Perpanjangan PPKM mikro yang ditandatangani pada 15 Juni 2021.
Dari pantauan di lapangan, pedagang bermobil dari luar kota masih memadati kawasan itu. Mereka masih melakukan aktivitas jual beli seperti biasa.
Pedagang yang kebanyakan dari luar kota seperti Kudus, Jepara, atau Pekalongan masih nekat menggelar lapak barang dagangan yang berupa pakaian.
"Belum tahu kalau ada larangan berjualan," ujar salah satu pedagang, Rismanto, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, petugas setempat masih memperbolehkan berjualan asal memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Selama ini juga selalu memakai masker dan menjalankan protokol kesehatan.
"Tidak tahu kalau peraturannya, kita belum menerima sosialisasi. Kalau dilarang jelas dirugikan," kata pedagang asal Pekalongan ini.
Menurutnya, ini tadi tidak ada penyekatan atau larangan saat masuk kesini. Dari Pekalongan berangkat pukul 01.00 WIB dan sampai Solo sekitar pukul 03.00 WIB, pulang dari sini biasanya pukul 16.00 WIB.
"Saya sudah berjualan disini selama 15 tahun tiap hari Senin dan Kamis. Pada masa pandemi ini malah menurun drastis," ungkap dia.
Baca Juga: Tolak Lockdown Total Pulau Jawa, Gibran: Jangan Samakan Solo dengan Kudus!
Hal senada juga dikatakan pedagang lain, Saifuddin. Ia tidak tahu kalau ada larangan untuk berjualan disini. Selama ini tidak ada sosialisasi dari petugas mengenai peraturan yang tertuang dalam SE Wali Kota.
"Minggu lalu memang ada sosialisasi lewat speaker dan grub WA pedagang kalau masuk Solo harus bawa hasil swab antigen. Hari ini saya sudah bawa hasilnya, tapi tahu-tahu ada informasi larangan berjualan," terang pedagang asal Jepara ini.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi mengatakan dalam SE Wali Kota sudah jelas jika pedagang bermobil tidak boleh beroperasi atau berjualan.
Operasi penertiban di kawasan Alun-alun Utara akan dilakukan. "Sosialisasi sudah kita lakukan ke pedagang melalui media sosial. Operasi penertiban segera kita lakukan, dalam aturan sudah jelas mereka dilarang berjualan," sambungnya.
Heru menambahkan, jika mereka tetap nekat tindakan tegas akan dilakukan. Sanksi yang diberikan itu bisa tipiring, itu biar dari Satpol PP yang melakukannya.
"Nantinya juga akan kita dilakukan tes swab antigen secara acak lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru