Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Juni 2021 | 14:16 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra [Instagram]

SuaraSurakarta.id - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengungkapkan cerita mengejutkan saat masih dipenjara di Lapas Kerobokan, Denpasar.

Ketika di dalam penjara, Jerinx SID mengaku kerap diminta melakukan tes Covid-19 secara dadakan. Entah apa yang dimaksud, ia menyebut upaya menjatuhkannya gagal.

"Semasih dipenjara saya berkali-kali dites — seringkali mendadak, namun mereka selalu GAGAL menyumbang headline 'JRX KENA COVID' ke awak media," tulis Jerinx SID di postingan Instagram pribadinya, Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Matamata.com.

Selain itu, sang drummer Superman Is Dead mengungkap peranan sang istri, Nora Alexandra ketika ia mendekam di dalam jeruji besi.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi COVID-19 Massal di Stadion Pakansari Bogor Kamis Besok

Laki-laki asal Bali itu menyebut tanpa Nora Alexandra, ia pasti dinyatakan terinfeksi Covid-19. Berkat istri tercinta, Jerinx SID merasa kuat menghadapi cobaan.

"Tanpa wanita ini saya mungkin sudah lama dinyatakan positif covid setelah ditangkap. Dia membangunkan 'Singa' yang ada dalam jiwatman saya," tulis Jerinx SID di postingan Instagram pribadinya, Selasa (15/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID dipastikan bakal tetap kritis jika menyangkut kepentingan rakyat kecil. Hanya saja suami Nora Alexandra itu lebih berhati-hati agar tak kembali dipidana.

"Dia akan tetap kritis tapi dia akan menggunakan cara-cara yang menjauhkan dia dari jeratan hukum ITE," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Jerinx SID sudah dinyatakan bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".

Baca Juga: Kasus Melonjak, Pemkot Jaksel Siapkan Alternatif Gedung Isolasi Pasien COVID-19

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Load More