Menurutnya, terpenting dalam kasus itu selesai dan tidak jadi tersangka. Gibran berpesan agar mereka berdua lain kali lebih hati-hati biar tidak kejadian lagi.
"Mungkin kedepan kalau ada kejadian, ya didampingi dari awal sampai akhir. History transaction disimpan sebagai bukti, jadi yang mengirim siapa diterima siapa bisa diselesaikan dengan baik, kan ada nomor-nomornya," tambah putra sulung Presiden Jokowi ini.
Untuk menindaklanjuti masalah mirah dikembalikan ke kepolisian Polresta Solo yang memiliki wewenang. Terpenting, lanjut dia, mereka sudah aman dan tidak wajib lapor.
"Mereka sempat curhat, merasa resah saja. Karena kasus yang kemarin, kedepan sebelum kirim barang cek dulu, beneran madu opo ora. Kemarin kan madu tapi isinya bukan," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KGPAA Purbaya Diklaim Sebagai Raja Baru Keraton Solo, Ini Penjelasan Adik PB XIII
-
Puspo Wardoyo Berduka untuk PB XIII: Punya Kedekatan Khusus dengan Keraton Sejak Sekolah
-
Melayat Mendiang PB XIII, Sri Sultan Hamengkubuwono XSinggung Soal Regenerasi
-
Kawalan Berlapis Polresta Solo: Jenazah Raja PB XIII Diantar dengan Keamanan Tingkat Tinggi
-
Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam X Melayat dan Beri Penghormatan Terakhir untuk PB XIII