SuaraSurakarta.id - Tindakan tegas akan diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang menjadi panitia hajatan pada masa pandemi Covid-19.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menemukan dan mendapat laporan ada PNS Pemkot Solo yang menjadi panitia di hajatan lokal.
"Ada PNS yang jadi panitia hajatan, tidak hanya PNS tapi juga Pak RW dan Pak RT," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Selasa (15/6/2021).
Arif menegaskan, adanya PNS, RT, dan RW jadi panitia hajatan menjadi permasalahan. Di saat ada kegiatan di rumah kemudian dibackup oleh aparat wilayah, jadi seperti ada jaminan.
"Ini jelas jadi masalah dan harus ada tindakan atau sanksi tegas. Harusnya bisa menjadi contoh dan menghimbau atau melarang, bukan malah jadi panitia," imbuh dia.
Mungkin nanti ada sanksi tersendiri buat mereka. Menurutnya, saat ini ada 75 persen warga Solo yang abai protokol kesehatan (protokol).
Ini diperparah dengan tidak berfungsinya pos penanganan Covid-19 yang ada di kelurahan-kelurahan atau tempat umum, seperti mall atau warung makan.
"Ada 75 persen lebih warga itu abai prokes. Hajatan-hajatan meningkat, kemarin ada sembilan hajatan yang kita beri peringatan, warung dan rumah makan serta beberapa tempat usaha juga ada kerumunan," sambungnya.
Lanjut dia, selama ini alasan warga makan berkumpul bergerombol, selesai makan masih ngobrol tidak langsung pulang. Banyak aturan dilanggar dan petugas poskonya hanya diam membiarkan.
Baca Juga: Ojol Ditangkap Bawa Pesanan Miras Disampaikan ke Kapolri, Keluarga Diminta Hubungi DPR
"Sanksi penutupan atau pembubaran langsung akan kita lakukan bagi warga yang melanggar," imbuh dia.
Sementara itu Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan agar Satpol PP mencatat dan membina PSN yang jadi panitia hajatan. Selain itu juga ketua RT dan RW yang juga ikut jadi panitia.
"Yang PNS tolong dicatat dan akan kita bina," paparnya.
Ahyani menambahkan, untuk hotel atau rumah makan kalau melanggar langsung ditutup saja. Bahkan langsung cabut saja surat izin kegiatannya.
"Dari satgas saja nanti surat izinnya langsung dicabut. Itu kan penutupan sementara, bukan penutupan izin usaha," tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam