SuaraSurakarta.id - Tindakan tegas akan diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang menjadi panitia hajatan pada masa pandemi Covid-19.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menemukan dan mendapat laporan ada PNS Pemkot Solo yang menjadi panitia di hajatan lokal.
"Ada PNS yang jadi panitia hajatan, tidak hanya PNS tapi juga Pak RW dan Pak RT," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Selasa (15/6/2021).
Arif menegaskan, adanya PNS, RT, dan RW jadi panitia hajatan menjadi permasalahan. Di saat ada kegiatan di rumah kemudian dibackup oleh aparat wilayah, jadi seperti ada jaminan.
"Ini jelas jadi masalah dan harus ada tindakan atau sanksi tegas. Harusnya bisa menjadi contoh dan menghimbau atau melarang, bukan malah jadi panitia," imbuh dia.
Mungkin nanti ada sanksi tersendiri buat mereka. Menurutnya, saat ini ada 75 persen warga Solo yang abai protokol kesehatan (protokol).
Ini diperparah dengan tidak berfungsinya pos penanganan Covid-19 yang ada di kelurahan-kelurahan atau tempat umum, seperti mall atau warung makan.
"Ada 75 persen lebih warga itu abai prokes. Hajatan-hajatan meningkat, kemarin ada sembilan hajatan yang kita beri peringatan, warung dan rumah makan serta beberapa tempat usaha juga ada kerumunan," sambungnya.
Lanjut dia, selama ini alasan warga makan berkumpul bergerombol, selesai makan masih ngobrol tidak langsung pulang. Banyak aturan dilanggar dan petugas poskonya hanya diam membiarkan.
Baca Juga: Ojol Ditangkap Bawa Pesanan Miras Disampaikan ke Kapolri, Keluarga Diminta Hubungi DPR
"Sanksi penutupan atau pembubaran langsung akan kita lakukan bagi warga yang melanggar," imbuh dia.
Sementara itu Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan agar Satpol PP mencatat dan membina PSN yang jadi panitia hajatan. Selain itu juga ketua RT dan RW yang juga ikut jadi panitia.
"Yang PNS tolong dicatat dan akan kita bina," paparnya.
Ahyani menambahkan, untuk hotel atau rumah makan kalau melanggar langsung ditutup saja. Bahkan langsung cabut saja surat izin kegiatannya.
"Dari satgas saja nanti surat izinnya langsung dicabut. Itu kan penutupan sementara, bukan penutupan izin usaha," tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan