SuaraSurakarta.id - Tindakan tegas akan diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang menjadi panitia hajatan pada masa pandemi Covid-19.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menemukan dan mendapat laporan ada PNS Pemkot Solo yang menjadi panitia di hajatan lokal.
"Ada PNS yang jadi panitia hajatan, tidak hanya PNS tapi juga Pak RW dan Pak RT," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Selasa (15/6/2021).
Arif menegaskan, adanya PNS, RT, dan RW jadi panitia hajatan menjadi permasalahan. Di saat ada kegiatan di rumah kemudian dibackup oleh aparat wilayah, jadi seperti ada jaminan.
"Ini jelas jadi masalah dan harus ada tindakan atau sanksi tegas. Harusnya bisa menjadi contoh dan menghimbau atau melarang, bukan malah jadi panitia," imbuh dia.
Mungkin nanti ada sanksi tersendiri buat mereka. Menurutnya, saat ini ada 75 persen warga Solo yang abai protokol kesehatan (protokol).
Ini diperparah dengan tidak berfungsinya pos penanganan Covid-19 yang ada di kelurahan-kelurahan atau tempat umum, seperti mall atau warung makan.
"Ada 75 persen lebih warga itu abai prokes. Hajatan-hajatan meningkat, kemarin ada sembilan hajatan yang kita beri peringatan, warung dan rumah makan serta beberapa tempat usaha juga ada kerumunan," sambungnya.
Lanjut dia, selama ini alasan warga makan berkumpul bergerombol, selesai makan masih ngobrol tidak langsung pulang. Banyak aturan dilanggar dan petugas poskonya hanya diam membiarkan.
Baca Juga: Ojol Ditangkap Bawa Pesanan Miras Disampaikan ke Kapolri, Keluarga Diminta Hubungi DPR
"Sanksi penutupan atau pembubaran langsung akan kita lakukan bagi warga yang melanggar," imbuh dia.
Sementara itu Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan agar Satpol PP mencatat dan membina PSN yang jadi panitia hajatan. Selain itu juga ketua RT dan RW yang juga ikut jadi panitia.
"Yang PNS tolong dicatat dan akan kita bina," paparnya.
Ahyani menambahkan, untuk hotel atau rumah makan kalau melanggar langsung ditutup saja. Bahkan langsung cabut saja surat izin kegiatannya.
"Dari satgas saja nanti surat izinnya langsung dicabut. Itu kan penutupan sementara, bukan penutupan izin usaha," tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
Terkini
-
Kasus Anak PAUD Digunting Alat Vitalnya, Ini Respon Wawali Solo Astrid Widayani
-
Ngeri! Alat Vital Siswa PAUD di Solo Digunting Temannya Usai Kegiatan Prakarya
-
Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Junior Sowan ke Senior, Ini Respon Jokowi Usai Gibran Temui SBY
-
Persis Solo Takluk dari Persijap, Peter de Roo Akui Strategi Gagal